Hukuman ditambah, kubu Fathanah masih pikir-pikir
Kamis, 27 Maret 2014 - 05:37 WIB
Hukuman ditambah, kubu Fathanah masih pikir-pikir
A
A
A
Sindonews.com - Kubu terdakwa Ahmad Fathanah mengaku belum memastikan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan 16 tahun pidana penjara di tingkat banding yang diputus Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kuasa hukum Fathanah, Achmad Rozi, mengaku sudah mengecek di kantornya mengenai peningkatan vonis dari 14 tahun ke 16. Ternyata belum ada salinan (minutasi) putusan banding yang diterima. Kabar peningkatan vonis tersebut baru diketahui dari wartawan.
"Jadi belum bisa pastikan apakah akan kasasi atau tidak. Jadi belum bisa kita tanggapi," kata Rozi kepada SINDO di Jakarta, Rabu 26 Maret 2014 sore.
Dia menuturkan, biasanya pasca putusan dibacakan majelis PT DKI, langsung menyampaikan secara lisan kepada pihaknya sebagai yang mengajukan banding. Pemberitahuan disampaikan melalui PN. Karenanya pihaknya belum memberikan tanggapan apapun. "Kan kita belum terima salinannya. Belum juga tahu pertimbangan hakim bagaimana," bebernya.
Karena itu, dia berharap PT DKI dapat sesegera mungkin menyampaikan atau mengirimkan salinan putusan tersebut. Tujuannya tentu saja agar bisa cepat dipelajari. "Ya harusnya memang segera diserahkan dan diberitahukan ke kami," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ahmad Fathanah, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan izin kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dari empat belas tahun penjara menjadi enam belas tahun penjara.
"Mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Jubir PT DKI Jakarta Ahmad Sobari melalui pesan singkatnya kepada wartawan.
Orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ini dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama dan Dakwaan Kedua.
Vonis di PT DKI ini jelas lebih berat dari putusan tingkat pertama. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonisnya dengan hukuman 14 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider kurungan enam bulan.
Vonis tingkat pertama dan tingkat kedua (banding) ini. Lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut Fathanah dengan hukuman total 17 tahun enam bulan penjara.
Untuk kasus korupsi impor daging sapi, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan pidana penjara disertai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara kepada Ahmad Fathanah.
Adapun dalam TPPU, jaksa meminta hakim memutus pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun dan enam bulan kurungan penjara.
Baca berita:
Hukuman Fathanah ditambah, KPK belum tentukan sikap
Kuasa hukum Fathanah, Achmad Rozi, mengaku sudah mengecek di kantornya mengenai peningkatan vonis dari 14 tahun ke 16. Ternyata belum ada salinan (minutasi) putusan banding yang diterima. Kabar peningkatan vonis tersebut baru diketahui dari wartawan.
"Jadi belum bisa pastikan apakah akan kasasi atau tidak. Jadi belum bisa kita tanggapi," kata Rozi kepada SINDO di Jakarta, Rabu 26 Maret 2014 sore.
Dia menuturkan, biasanya pasca putusan dibacakan majelis PT DKI, langsung menyampaikan secara lisan kepada pihaknya sebagai yang mengajukan banding. Pemberitahuan disampaikan melalui PN. Karenanya pihaknya belum memberikan tanggapan apapun. "Kan kita belum terima salinannya. Belum juga tahu pertimbangan hakim bagaimana," bebernya.
Karena itu, dia berharap PT DKI dapat sesegera mungkin menyampaikan atau mengirimkan salinan putusan tersebut. Tujuannya tentu saja agar bisa cepat dipelajari. "Ya harusnya memang segera diserahkan dan diberitahukan ke kami," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ahmad Fathanah, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan izin kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dari empat belas tahun penjara menjadi enam belas tahun penjara.
"Mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Jubir PT DKI Jakarta Ahmad Sobari melalui pesan singkatnya kepada wartawan.
Orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ini dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama dan Dakwaan Kedua.
Vonis di PT DKI ini jelas lebih berat dari putusan tingkat pertama. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonisnya dengan hukuman 14 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider kurungan enam bulan.
Vonis tingkat pertama dan tingkat kedua (banding) ini. Lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut Fathanah dengan hukuman total 17 tahun enam bulan penjara.
Untuk kasus korupsi impor daging sapi, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan pidana penjara disertai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara kepada Ahmad Fathanah.
Adapun dalam TPPU, jaksa meminta hakim memutus pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun dan enam bulan kurungan penjara.
Baca berita:
Hukuman Fathanah ditambah, KPK belum tentukan sikap
(kri)