KPK tindaklanjuti aliran uang ke Hassan Wirajuda
Rabu, 26 Maret 2014 - 20:17 WIB
KPK tindaklanjuti aliran uang ke Hassan Wirajuda
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda ikut 'kecipratan' dana Rp440 juta terkait dugaan korupsi dana penyelenggaraan 12 konferensi atau sidang internasional kurun 2004-2005.
"Ini sedang dikembangkan. Tapi kan masih disidang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Dudaan itu muncul dalam dakwaan mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri), Sudjadnan Parnohadiningrat. Johan menjelaskan, dakwaan disusun berdasarkan serangkaian proses KPK dalam penyelidikan dan penyidikan.
"Di dalamnya juga berisi pengakuan dan bukti. Kasus Sudjadnan ini dikembangkan dengan melihat sidang, begitu juga putusan hakim," tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sudjadnan Parnohadiningrat, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi dengan total Rp4,57 miliar dalam penyelenggaraan 12 konferensi atau sidang internasional kurun 2004-2005.
Dari uang tersebut, salah satu pihak yang diperkaya yakni mantan Menlu yang kini anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hubungan Luar Negeri/Internasional (di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) Nur Hassan Wirajuda, sebesar Rp440 juta.
Baca berita:
Eks Sekjen Kemenlu diduga perkaya Anggota Wantimpres
"Ini sedang dikembangkan. Tapi kan masih disidang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Dudaan itu muncul dalam dakwaan mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri), Sudjadnan Parnohadiningrat. Johan menjelaskan, dakwaan disusun berdasarkan serangkaian proses KPK dalam penyelidikan dan penyidikan.
"Di dalamnya juga berisi pengakuan dan bukti. Kasus Sudjadnan ini dikembangkan dengan melihat sidang, begitu juga putusan hakim," tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sudjadnan Parnohadiningrat, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi dengan total Rp4,57 miliar dalam penyelenggaraan 12 konferensi atau sidang internasional kurun 2004-2005.
Dari uang tersebut, salah satu pihak yang diperkaya yakni mantan Menlu yang kini anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hubungan Luar Negeri/Internasional (di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) Nur Hassan Wirajuda, sebesar Rp440 juta.
Baca berita:
Eks Sekjen Kemenlu diduga perkaya Anggota Wantimpres
(kri)