Hukuman Fathanah ditambah, KPK belum tentukan sikap
Rabu, 26 Maret 2014 - 20:05 WIB
Hukuman Fathanah ditambah, KPK belum tentukan sikap
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menambah hukuman Fathanah menjadi 16 tahun penjara.
"Saya baru saja konfirmasi ke jaksanya bahwa kita baru menunggu salinan putusannya PT, baru akan bersikap apakah akan lakukan kasasi atau tidak," kata Jubir KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Johan mengatakan, tidak ingin mendahului jaksa penuntut umum (JPU) mengenai langkah hukum selanjutnya. Johan juga mengaku tak tahu apa pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman Fathanah.
"Tapi saya tidak bisa mendahului jaksa. Jadi jaksa akan menunggu dan membaca dulu," tegas Johan.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ahmad Fathanah, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan izin kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dari empat belas tahun penjara menjadi enam belas tahun penjara.
"Mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Jubir PT DKI Jakarta Ahmad Sobari melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (26/3/2014).
Orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ini dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama dan Dakwaan Kedua.
Baca berita:
Hukuman Fathanah ditambah jadi 16 tahun
"Saya baru saja konfirmasi ke jaksanya bahwa kita baru menunggu salinan putusannya PT, baru akan bersikap apakah akan lakukan kasasi atau tidak," kata Jubir KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Johan mengatakan, tidak ingin mendahului jaksa penuntut umum (JPU) mengenai langkah hukum selanjutnya. Johan juga mengaku tak tahu apa pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman Fathanah.
"Tapi saya tidak bisa mendahului jaksa. Jadi jaksa akan menunggu dan membaca dulu," tegas Johan.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ahmad Fathanah, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan izin kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dari empat belas tahun penjara menjadi enam belas tahun penjara.
"Mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Jubir PT DKI Jakarta Ahmad Sobari melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (26/3/2014).
Orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ini dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama dan Dakwaan Kedua.
Baca berita:
Hukuman Fathanah ditambah jadi 16 tahun
(kri)