Bawaslu: Eksekusi DPT kewenangan KPU
Rabu, 26 Maret 2014 - 19:47 WIB
Bawaslu: Eksekusi DPT kewenangan KPU
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Maka itu, berdasarkan pertimbangan matang, seharusnya KPU sudah mengeksekusi hal tersebut, tanpa menunggu rekomendasi Bawaslu lagi.
"Itu otoritas KPU, KPU yang memutuskan," kata Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Daniel mengatakan, sejak rekomendasi yang disampaikan Bawaslu pada 4 Desember 2013 lalu, pihaknya sudah mempercayai KPU mampu memperbaiki secara berkala. Dia meyakini, DPT yang sudah 'terkunci' kemarin bisa dianggap selesai.
"Itu disegel saja agar tidak ada perubahan lagi," ujarnya.
Dia berharap, disisa waktu dua minggu sebelum pemungutan suara, KPU lebih baik fokus untuk memvalidasi data DPT di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), bukan lagi sibuk memperbaiki DPT.
Namun begitu, karena KPU masih membutuhkan rekomendasi Bawaslu untuk mengunci rapat hasil penetapan DPT. Rencananya, kedua lembaga tersebut bakal melakukan rapat pleno bersama untuk memutuskan rekomendasi penetapan DPT malam ini.
Seperti diketahui, KPU melalui rapat pleno terbuka penentuan DPT, KPU telah menutup DPT pemilu 2014 menjadi 185.822.507. DPT tersebut jelas berubah dari DPT yang ditetapkan pada 4 November 2013, yang berjumlah 186.172.508.
"Itu otoritas KPU, KPU yang memutuskan," kata Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Daniel mengatakan, sejak rekomendasi yang disampaikan Bawaslu pada 4 Desember 2013 lalu, pihaknya sudah mempercayai KPU mampu memperbaiki secara berkala. Dia meyakini, DPT yang sudah 'terkunci' kemarin bisa dianggap selesai.
"Itu disegel saja agar tidak ada perubahan lagi," ujarnya.
Dia berharap, disisa waktu dua minggu sebelum pemungutan suara, KPU lebih baik fokus untuk memvalidasi data DPT di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), bukan lagi sibuk memperbaiki DPT.
Namun begitu, karena KPU masih membutuhkan rekomendasi Bawaslu untuk mengunci rapat hasil penetapan DPT. Rencananya, kedua lembaga tersebut bakal melakukan rapat pleno bersama untuk memutuskan rekomendasi penetapan DPT malam ini.
Seperti diketahui, KPU melalui rapat pleno terbuka penentuan DPT, KPU telah menutup DPT pemilu 2014 menjadi 185.822.507. DPT tersebut jelas berubah dari DPT yang ditetapkan pada 4 November 2013, yang berjumlah 186.172.508.
(kri)