KPU minta saran Bawaslu soal penetapan DPT
Rabu, 26 Maret 2014 - 18:55 WIB
KPU minta saran Bawaslu soal penetapan DPT
A
A
A
Sindonews.com - Meski Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu legislatif (pileg) telah ditetapkan menjadi 185.822.507 pemilih.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, sekira 220 ribu daftar pemilih dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih.
Untuk menentukan sah atau tidaknya mereka tetap berada dalam DPT, KPU mengaku butuh pertimbangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengeluarkan rekomendasi.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, jika ada aturan untuk mengubah Surat Keputusan (SK) penetapan DPT tersebut, maka hal itu memudahkan KPU untuk menentukan posisi mereka.
"Sekarang kita minta pendapat Bawaslu apakah SK 240 (penetapan DPT) ini bisa direvisi? Kalau bisa, kami akan keluarkan 202 ribu orang itu," kata Arief, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Namun demikian, jika Bawaslu tak mampu merevisi atau mengeluarkan rekomendasi, maka 220 ribu pemilih TMS tersebut tetap masuk dalam DPT.
Dia menegaskan, untuk menjamin keberadaan mereka tidak bisa memilih, KPU akan mencantumkan keterangan untuk mereka. "Tetapi ini nanti kami beritahu, bahwa orang yang namanya si a, b, c tidak lagi memenuhi syarat," ungkapnya.
Sekadar informasi, sebanyak 220 ribu pemilih TMS tersebut adalah mereka yang diketahui tidak bisa memilih, lantaran diketahui meninggal dunia, tercatat ganda, pindah domisili, serta telah menjadi anggota TNI/Polri. Namun masuk dalam DPT.
KPU sendiri berharap Bawaslu mau memberikan rekomendasi lebih cepat untuk menentukan posisi para pemilih tersebut. "Kami berharap bisa dikeluarkan hari ini," tambahnya.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, sekira 220 ribu daftar pemilih dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih.
Untuk menentukan sah atau tidaknya mereka tetap berada dalam DPT, KPU mengaku butuh pertimbangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengeluarkan rekomendasi.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, jika ada aturan untuk mengubah Surat Keputusan (SK) penetapan DPT tersebut, maka hal itu memudahkan KPU untuk menentukan posisi mereka.
"Sekarang kita minta pendapat Bawaslu apakah SK 240 (penetapan DPT) ini bisa direvisi? Kalau bisa, kami akan keluarkan 202 ribu orang itu," kata Arief, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Namun demikian, jika Bawaslu tak mampu merevisi atau mengeluarkan rekomendasi, maka 220 ribu pemilih TMS tersebut tetap masuk dalam DPT.
Dia menegaskan, untuk menjamin keberadaan mereka tidak bisa memilih, KPU akan mencantumkan keterangan untuk mereka. "Tetapi ini nanti kami beritahu, bahwa orang yang namanya si a, b, c tidak lagi memenuhi syarat," ungkapnya.
Sekadar informasi, sebanyak 220 ribu pemilih TMS tersebut adalah mereka yang diketahui tidak bisa memilih, lantaran diketahui meninggal dunia, tercatat ganda, pindah domisili, serta telah menjadi anggota TNI/Polri. Namun masuk dalam DPT.
KPU sendiri berharap Bawaslu mau memberikan rekomendasi lebih cepat untuk menentukan posisi para pemilih tersebut. "Kami berharap bisa dikeluarkan hari ini," tambahnya.
(maf)