Hukuman Fathanah ditambah jadi 16 tahun
Rabu, 26 Maret 2014 - 17:59 WIB
Hukuman Fathanah ditambah jadi 16 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ahmad Fathanah, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan izin kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dari 14 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.
"Mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Jubir Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ahmad Sobari melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (26/3/2014).
Orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ini dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama dan Dakwaan Kedua.
Putusan tersebut dibacakan pada 19 Maret 2014 tanpa kehadiran Fathanah, suami pedangdut Sefti Sanustika. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Achmad Sobari, Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, H M As'Adi Alma'ruf, dan H Sudiro.
Majelis hakim mempunyai pertimbangan yang bisa memberatkan hukuman terhadap Fathanah seperti, supaya menimbulkan efek jera untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Menurutnya, lantaran perbuatan terdakwa telah menyebabkan harga daging sapi menjadi sangat mahal, sehingga merugikan dan meresahkan masyarakat.
Seperti diketahui, Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Senin 4 November 2013. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 17,5 tahun penjara.
Baca berita:
Suswono tegaskan Fathanah cuma calo
"Mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Jubir Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ahmad Sobari melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (26/3/2014).
Orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ini dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama dan Dakwaan Kedua.
Putusan tersebut dibacakan pada 19 Maret 2014 tanpa kehadiran Fathanah, suami pedangdut Sefti Sanustika. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Achmad Sobari, Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, H M As'Adi Alma'ruf, dan H Sudiro.
Majelis hakim mempunyai pertimbangan yang bisa memberatkan hukuman terhadap Fathanah seperti, supaya menimbulkan efek jera untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Menurutnya, lantaran perbuatan terdakwa telah menyebabkan harga daging sapi menjadi sangat mahal, sehingga merugikan dan meresahkan masyarakat.
Seperti diketahui, Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Senin 4 November 2013. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 17,5 tahun penjara.
Baca berita:
Suswono tegaskan Fathanah cuma calo
(kri)