Ini 12 kegiatan Kemenlu yang dinilai KPK bermasalah
Rabu, 26 Maret 2014 - 16:38 WIB
Ini 12 kegiatan Kemenlu yang dinilai KPK bermasalah
A
A
A
Sindonews.com- Mantan Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Sudjanan Parnohadiningrat didakwa korupsi dan menyalahgunakan wewenang dalam penyelenggaraan pertemuan dan sidang internasional di Kemenlu tahun 2004-2005.
Sudjadnan dianggap memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Dalam kasus ini, penyimpangan dana mencapai Rp4,57 miliar dari 12 kegiatan sidang internasional sepanjang tahun 2004-2005 dengan memanipulasi laporan pertanggungjawaban.
"Terdakwa menyelenggarakan 5 kegiatan (dari 12 kegiatan) pertemuan dan sidang internasional pada Deplu dengan menunjuk langsung Professional Convention Organizer (PCO) tanpa melalui prosedur penunjukan yang semestinya, sehingga bertentangan dengan Pasal 17 dan Pasal 20 Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003," kata Jaksa I Kadek Wardana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Dalam proses tender, Sudjadnan melakukan penunjukan langsung tanpa melalui prosedur lelang. Ada empat kegiatan yang dikerjakan PT Pantoconvex Niagatama sebagai profesional convention organizaer (PCO) dan 1 kegiatan dikerjakan oleh PT Andita Mas.
1. International Conference of Islamic Scholar (ICIS) pada 23-26 Februari 2014 di Jakarta Convention Centre (JCC).
2. Pertemuan Khusus Para Kepala Negara ASEAN, Pemimpin Negara-negara lain, dan Organisasi-organisasi Internasional mengenai Penanggulangan Bencana Akibat Gempa Bumi dan Tsunami pada 5-6 Januari 2005 di JCC.
3. Senior Official Meeting (SOM) ASEAN EU dan ASEAN EU Ministerial Meeting pada 7-10 Maret 2005 di Jakarta.
4. SOM ASEAN dan Pertemuan Asia Europe Meetting (ASEM) Inter Faith Dialogue pada 18-23 Juli 2005 di Hotel Nusa Dua, Bali.
5. Konferensi High Level Plenary Meeting on Millenium Development Goals (MDGs) pada 3-5 Agustus 2005 di Jakarta.
Masih ada tujuh acara yang disebutkan jaksa dalam dakwaan Sudjadnan tanpa melalui prosedur yang benar. Jaksa menilai hal itu bertentangan dengan Pasal 39 Keppres RI Nomor 80 tahun 2003.
1. Pertemuan Regional Tingkat Menteri Mengenai Pemberantasan Terorisme pada 3-5 Februari 2004 di Grand Hyaat Bali.
2. Pertemuan ke-29 Inter Agency Procurement Working Group (IAPWG) pada 31 Mei-4 Juni 2004 di Hotel Hyaat Regency Yogyakarta.
3. Lokakarya Pemuda dan Kemiskinan di Asia Tenggara pada 2-5 Agustus 2004 di Hotel Melia Purosani Yogyakarta.
4. Sidang Komite Prepcom III Review Conference NPT 2004 pada 14-16 Desember 2004 di Hotel Bali Intercontinental.
5.Dialogue on Interfaith Cooperation pada 3-10 Desember 2004 di Yogyakarta.
6. Senior Official Meeting (SOM) ASEAN untuk Asia Erurope Meeting (ASEM) pada 15-23 Desember 2004 di Bali.
7. SOM I Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika pada 29 Maret-5 April 2005 di Hotel Borobudur, Jakarta.
Jaksa menjelaskan, dari 12 kegiatan ada selisih dari dana anggaran yang dikeluarkan dengan nilai dilaporan pertanggungjawaban yakni Rp12,744 miliar. "Namun sebesar Rp 1,653 miliar sudah dikembalikan kepada negara, sehingga kerugian negara (akibat 12 kegiatan itu) menjadi sebesar Rp11,091 miliar," ujar Jaksa Kadek.
Sudjadnan dianggap memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Dalam kasus ini, penyimpangan dana mencapai Rp4,57 miliar dari 12 kegiatan sidang internasional sepanjang tahun 2004-2005 dengan memanipulasi laporan pertanggungjawaban.
"Terdakwa menyelenggarakan 5 kegiatan (dari 12 kegiatan) pertemuan dan sidang internasional pada Deplu dengan menunjuk langsung Professional Convention Organizer (PCO) tanpa melalui prosedur penunjukan yang semestinya, sehingga bertentangan dengan Pasal 17 dan Pasal 20 Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003," kata Jaksa I Kadek Wardana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Dalam proses tender, Sudjadnan melakukan penunjukan langsung tanpa melalui prosedur lelang. Ada empat kegiatan yang dikerjakan PT Pantoconvex Niagatama sebagai profesional convention organizaer (PCO) dan 1 kegiatan dikerjakan oleh PT Andita Mas.
1. International Conference of Islamic Scholar (ICIS) pada 23-26 Februari 2014 di Jakarta Convention Centre (JCC).
2. Pertemuan Khusus Para Kepala Negara ASEAN, Pemimpin Negara-negara lain, dan Organisasi-organisasi Internasional mengenai Penanggulangan Bencana Akibat Gempa Bumi dan Tsunami pada 5-6 Januari 2005 di JCC.
3. Senior Official Meeting (SOM) ASEAN EU dan ASEAN EU Ministerial Meeting pada 7-10 Maret 2005 di Jakarta.
4. SOM ASEAN dan Pertemuan Asia Europe Meetting (ASEM) Inter Faith Dialogue pada 18-23 Juli 2005 di Hotel Nusa Dua, Bali.
5. Konferensi High Level Plenary Meeting on Millenium Development Goals (MDGs) pada 3-5 Agustus 2005 di Jakarta.
Masih ada tujuh acara yang disebutkan jaksa dalam dakwaan Sudjadnan tanpa melalui prosedur yang benar. Jaksa menilai hal itu bertentangan dengan Pasal 39 Keppres RI Nomor 80 tahun 2003.
1. Pertemuan Regional Tingkat Menteri Mengenai Pemberantasan Terorisme pada 3-5 Februari 2004 di Grand Hyaat Bali.
2. Pertemuan ke-29 Inter Agency Procurement Working Group (IAPWG) pada 31 Mei-4 Juni 2004 di Hotel Hyaat Regency Yogyakarta.
3. Lokakarya Pemuda dan Kemiskinan di Asia Tenggara pada 2-5 Agustus 2004 di Hotel Melia Purosani Yogyakarta.
4. Sidang Komite Prepcom III Review Conference NPT 2004 pada 14-16 Desember 2004 di Hotel Bali Intercontinental.
5.Dialogue on Interfaith Cooperation pada 3-10 Desember 2004 di Yogyakarta.
6. Senior Official Meeting (SOM) ASEAN untuk Asia Erurope Meeting (ASEM) pada 15-23 Desember 2004 di Bali.
7. SOM I Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika pada 29 Maret-5 April 2005 di Hotel Borobudur, Jakarta.
Jaksa menjelaskan, dari 12 kegiatan ada selisih dari dana anggaran yang dikeluarkan dengan nilai dilaporan pertanggungjawaban yakni Rp12,744 miliar. "Namun sebesar Rp 1,653 miliar sudah dikembalikan kepada negara, sehingga kerugian negara (akibat 12 kegiatan itu) menjadi sebesar Rp11,091 miliar," ujar Jaksa Kadek.
(dam)