6 modus korupsi eks Sekjen Kemenlu
Rabu, 26 Maret 2014 - 16:13 WIB
6 modus korupsi eks Sekjen Kemenlu
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (Sekjen Deplu) Sudjadnan Parnohadiningrat diduga melakukan korupsi penyelenggaraan 12 konferensi/sidang internasional kurun 2004-2005 dengan enam modus.
Penegasan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (26/3/14).
Perbuatan korupsi penyelenggaran di Deplu (kini Kementerian Luar Negeri/Kemenlu) itu dapat merugikan negara sebesar Rp11.091.461.071,51. Anggota JPU Trimulyono Hendradi menuturkan, modus-modus penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sudjadnan.
Pertama, dengan menunjuk langsung Profesional Convention Organizer (PCO) tanpa melalui prosedur penunjukan semestinya yang bertentangan dengan Pasal 17 dan Pasal 20 Keppres Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terkait penyelenggaraan lima kegiatan pertama (dari 12).
Kedua, untuk tujuh pertemuan dan sidang-sidang internasional diselenggarakan sendiri tanpa melalui prosedur secara swakelola yang semestinya dan dibuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran kegiatannya seolah-olah menggunakan PCO. Sehingga bertentangan dengan Pasal 39 Keppres Nomor 80/2003.
"Salah satunya, Pertemuan Regional Tingkat Menteri mengenai Pemberantasan Terorisme di Hotel Grand Hyatt Bali, 3-5 Februari 2004 dengan membuat pertanggungjawaban penggunaan seolah-olah dilaksanakan menggunakan PT Pactoconvex sebagai PCO," ungkap Jaksa Trimulyono.
Modus ketiga, dalam laporan Sudjadnan menggunakan invoice dan kuitansi kosong yang yang sudah ada stempel sejumlah PCO yang sudah ditandatangani direktur atau finance manager. Di antaranya milik PT Pactoconvex, PT Karma Wi Bangga, PT Amada, dan PT Royalindo Ekspoduta.
Modus keempat, invoice dan kuitansi kosong itu diisi dengan 11-12 jenis kegiatan dengan menambahkan biaya yang diperuntukkan sebagai uang lelah untuk panitia. Modus kelima, menggunakan rincian anggaran yang dibuat sendiri oleh PCO.
Modus Keenam, membuat laporan jenis pengeluaran melebihi angka riil yang dibayarkan kepada PCO dan digunakan sehingga terjadi kerugian negara. Setelah selesai pelaksaan 12 sidang/konferensi, pada 2005 terdakwa mengumpulkan dan memerintahkan I Gusti Putu, Warsita Eka, dan Fredy Sirait membuat kelengkapan dokumen pengadaannya.
"Yang seolah-olah sesuai dengan kenyataan," tegasnya.
Akibat perbuatan tersebut Sudjadnan didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) jo Pasal 64 Ayat (1). Kedua, pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo pasal 64 ayat (1).
Baca berita:
Eks Sekjen Kemenlu terancam 20 tahun bui
Penegasan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (26/3/14).
Perbuatan korupsi penyelenggaran di Deplu (kini Kementerian Luar Negeri/Kemenlu) itu dapat merugikan negara sebesar Rp11.091.461.071,51. Anggota JPU Trimulyono Hendradi menuturkan, modus-modus penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sudjadnan.
Pertama, dengan menunjuk langsung Profesional Convention Organizer (PCO) tanpa melalui prosedur penunjukan semestinya yang bertentangan dengan Pasal 17 dan Pasal 20 Keppres Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terkait penyelenggaraan lima kegiatan pertama (dari 12).
Kedua, untuk tujuh pertemuan dan sidang-sidang internasional diselenggarakan sendiri tanpa melalui prosedur secara swakelola yang semestinya dan dibuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran kegiatannya seolah-olah menggunakan PCO. Sehingga bertentangan dengan Pasal 39 Keppres Nomor 80/2003.
"Salah satunya, Pertemuan Regional Tingkat Menteri mengenai Pemberantasan Terorisme di Hotel Grand Hyatt Bali, 3-5 Februari 2004 dengan membuat pertanggungjawaban penggunaan seolah-olah dilaksanakan menggunakan PT Pactoconvex sebagai PCO," ungkap Jaksa Trimulyono.
Modus ketiga, dalam laporan Sudjadnan menggunakan invoice dan kuitansi kosong yang yang sudah ada stempel sejumlah PCO yang sudah ditandatangani direktur atau finance manager. Di antaranya milik PT Pactoconvex, PT Karma Wi Bangga, PT Amada, dan PT Royalindo Ekspoduta.
Modus keempat, invoice dan kuitansi kosong itu diisi dengan 11-12 jenis kegiatan dengan menambahkan biaya yang diperuntukkan sebagai uang lelah untuk panitia. Modus kelima, menggunakan rincian anggaran yang dibuat sendiri oleh PCO.
Modus Keenam, membuat laporan jenis pengeluaran melebihi angka riil yang dibayarkan kepada PCO dan digunakan sehingga terjadi kerugian negara. Setelah selesai pelaksaan 12 sidang/konferensi, pada 2005 terdakwa mengumpulkan dan memerintahkan I Gusti Putu, Warsita Eka, dan Fredy Sirait membuat kelengkapan dokumen pengadaannya.
"Yang seolah-olah sesuai dengan kenyataan," tegasnya.
Akibat perbuatan tersebut Sudjadnan didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) jo Pasal 64 Ayat (1). Kedua, pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo pasal 64 ayat (1).
Baca berita:
Eks Sekjen Kemenlu terancam 20 tahun bui
(kri)