Mantan Sekjen Kemenlu didakwa korupsi Rp4,5 miliar
Rabu, 26 Maret 2014 - 14:07 WIB
Mantan Sekjen Kemenlu didakwa korupsi Rp4,5 miliar
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Sudjadnan Parnohadiningrat telah melakukan korupsi dana penyelenggaraan kegiatan sidang internasional pada tahun 2004-2005.
Dalam dakwaan, Sudjadnan bersama Kepala Biro Keuangan Warsita Eka dan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Kemenlu I Gusti Putu Adnyana melakukan atau turut serta melakukan serangkian perbuatan melawan hukum.
Dia didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan korporasi. Akibat perbuatan terdakwa, kata Jaksa, negara dirugikan Rp11.091.461.071. "Menggunakan sebagian dana pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sidang international untuk kepentingan terdakwa dan orang lain serta menggunakan untuk keperluan orang lain yang tidak sesuai dengan peruntukan yakni Rp4,57 miliar," kata Jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan dakwaan di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Pada tahun 2004, terdakwa memerintahkan I Gusti Putu Adnyana supaya melaksanakan kegiatan sidang international lebih banyak dikerjakan Departemen Luar Negeri (Deplu). Hal itu seusai hasil pembicaraan dengan Menteri Luar Negeri Noer Hassan Wirajuna.
Terdakwa juga menyelenggarakan lima pertemuan dan sidang internasional dengan menunjuk langsung professional convention organizer tanpa melalui prosedur yang semestinya. Pada tanggal 16 Februari 2004, terdakwa mengirim surat ke Direktur Jendral Anggaran Departemen Keuangan meminta izin pencairan anggaran untuk mendukung penyelenggaraan International Confrence of Islamic Sholar (ICIS) sebesar Rp6.887.373.000. Kemudian Direktur Jendral anggaran Departemen Keuangan menyetujui dana sebesar Rp4.897.155.000.
Terdakwa selaku ketua panitia penyelanggara menunjuk PT Pactoconvex Niagama sebagai Profesional Convention Organizer (PCO) tanpa melalui prosedur pelalangan. Kemudian terdakwa memerintahkan I Gusti Putu supaya Susilowani Daud selaku presiden direktur PT Pactoconvex membuat rincian biaya kegiatan dengan menambahkan sejumlah biaya untuk uang lelah panitia.
"Setelah menerima rincian biaya dengan nilai sebesar Rp4.334.220.000,00 selanjutnya I Gusti melaporkan kepada Terdakwa," katanya.
Dalam dakwaan, Sudjadnan bersama Kepala Biro Keuangan Warsita Eka dan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Kemenlu I Gusti Putu Adnyana melakukan atau turut serta melakukan serangkian perbuatan melawan hukum.
Dia didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan korporasi. Akibat perbuatan terdakwa, kata Jaksa, negara dirugikan Rp11.091.461.071. "Menggunakan sebagian dana pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sidang international untuk kepentingan terdakwa dan orang lain serta menggunakan untuk keperluan orang lain yang tidak sesuai dengan peruntukan yakni Rp4,57 miliar," kata Jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan dakwaan di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Pada tahun 2004, terdakwa memerintahkan I Gusti Putu Adnyana supaya melaksanakan kegiatan sidang international lebih banyak dikerjakan Departemen Luar Negeri (Deplu). Hal itu seusai hasil pembicaraan dengan Menteri Luar Negeri Noer Hassan Wirajuna.
Terdakwa juga menyelenggarakan lima pertemuan dan sidang internasional dengan menunjuk langsung professional convention organizer tanpa melalui prosedur yang semestinya. Pada tanggal 16 Februari 2004, terdakwa mengirim surat ke Direktur Jendral Anggaran Departemen Keuangan meminta izin pencairan anggaran untuk mendukung penyelenggaraan International Confrence of Islamic Sholar (ICIS) sebesar Rp6.887.373.000. Kemudian Direktur Jendral anggaran Departemen Keuangan menyetujui dana sebesar Rp4.897.155.000.
Terdakwa selaku ketua panitia penyelanggara menunjuk PT Pactoconvex Niagama sebagai Profesional Convention Organizer (PCO) tanpa melalui prosedur pelalangan. Kemudian terdakwa memerintahkan I Gusti Putu supaya Susilowani Daud selaku presiden direktur PT Pactoconvex membuat rincian biaya kegiatan dengan menambahkan sejumlah biaya untuk uang lelah panitia.
"Setelah menerima rincian biaya dengan nilai sebesar Rp4.334.220.000,00 selanjutnya I Gusti melaporkan kepada Terdakwa," katanya.
(dam)