KPK tetapkan tersangka baru di kasus Dermaga Sabang
Selasa, 25 Maret 2014 - 19:21 WIB
KPK tetapkan tersangka baru di kasus Dermaga Sabang
A
A
A
Sindonews.com - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, ada tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Hal itu terjadi, setelah penyidik bersama pimpinan KPK melakukan gelar perkara atau ekspose, ditemukan dua alat bukti sehingga disimpulkan adanya tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) 2006-2010 T Syaiful Achmad ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunaan wewenang.
"KPK meningkatkan ke tahap penyidikan dengan tersangka SA (Syaiful Achmad) kepala Badan Pengelolaan Kawasan Sabang 2006-2010," kata Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Dalam kasus ini, Syaiful disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau ancaman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni Ramadhan Ismi dan Heru Sulaksono sejak Selasa, 19 Agustus 2013 lalu.
Ramadhan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sabang pada BPKS. Sedangkan Heru adalah Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan NAD. Dia juga merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Kasus Pelabuhan Sabang, Menteri PANRB diperiksa
Hal itu terjadi, setelah penyidik bersama pimpinan KPK melakukan gelar perkara atau ekspose, ditemukan dua alat bukti sehingga disimpulkan adanya tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) 2006-2010 T Syaiful Achmad ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunaan wewenang.
"KPK meningkatkan ke tahap penyidikan dengan tersangka SA (Syaiful Achmad) kepala Badan Pengelolaan Kawasan Sabang 2006-2010," kata Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Dalam kasus ini, Syaiful disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau ancaman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni Ramadhan Ismi dan Heru Sulaksono sejak Selasa, 19 Agustus 2013 lalu.
Ramadhan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sabang pada BPKS. Sedangkan Heru adalah Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan NAD. Dia juga merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Kasus Pelabuhan Sabang, Menteri PANRB diperiksa
(maf)