KPU siap terima saran parpol & Bawaslu terkait DPT
Selasa, 25 Maret 2014 - 15:02 WIB
KPU siap terima saran parpol & Bawaslu terkait DPT
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka dan penyerahan berita acara di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Rapat dihadiri oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU Provinsi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan partai politik (parpol) peserta pemilu tingkat pusat, akan membahas tentang Rekapitulasi perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dia mengaku masih ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid sebanyak 124 ribu pemilih per 24 maret. Penyempurnaan data atas rekomendasi Bawaslu Mengalami perubahan, tapi tidak signifikan.
"Kita nanti akan atur mekanisme soal NIK invalid dengan meminta saran dan masukan dari parpol," kata Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Sementara, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya terus membuka kesempatan untuk evaluasi terutama Bawaslu, yang mungkin punya rekomendasi terhadap penyempurnaan DPT.
Husni mengungkapkan, NIK yang bermasalah dari tanggal 4 November 2013 sebanyak 10,4 juta sampai 15 Februari 2014 sebanyak 124,814 ribu, sudah selesai.
"Hari ini NIK yang bermasalah sudah diselesaikan oleh Dirjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perkembangan perbaikan bisa dilihat website KPU.go.id," ungkap Husni.
Diketahui, tiga bulan dilakukan penyempurnaan, terdapat perbaikan pada tanggal 4 November 2013, dengan jumlah DPT 186.612.255 pemilih. Pasca SK 240 Februari 2014, berubah dengan jumlah DPT 185.822.507. Jumlah ini yang menjadi acuan untuk percetakan dan pendistribusian surat suara.
Rapat dihadiri oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU Provinsi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan partai politik (parpol) peserta pemilu tingkat pusat, akan membahas tentang Rekapitulasi perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dia mengaku masih ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid sebanyak 124 ribu pemilih per 24 maret. Penyempurnaan data atas rekomendasi Bawaslu Mengalami perubahan, tapi tidak signifikan.
"Kita nanti akan atur mekanisme soal NIK invalid dengan meminta saran dan masukan dari parpol," kata Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Sementara, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya terus membuka kesempatan untuk evaluasi terutama Bawaslu, yang mungkin punya rekomendasi terhadap penyempurnaan DPT.
Husni mengungkapkan, NIK yang bermasalah dari tanggal 4 November 2013 sebanyak 10,4 juta sampai 15 Februari 2014 sebanyak 124,814 ribu, sudah selesai.
"Hari ini NIK yang bermasalah sudah diselesaikan oleh Dirjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perkembangan perbaikan bisa dilihat website KPU.go.id," ungkap Husni.
Diketahui, tiga bulan dilakukan penyempurnaan, terdapat perbaikan pada tanggal 4 November 2013, dengan jumlah DPT 186.612.255 pemilih. Pasca SK 240 Februari 2014, berubah dengan jumlah DPT 185.822.507. Jumlah ini yang menjadi acuan untuk percetakan dan pendistribusian surat suara.
(maf)