Hakim tolak permintaan Andi Mallarangeng terkait laptop
Senin, 24 Maret 2014 - 16:05 WIB
Hakim tolak permintaan Andi Mallarangeng terkait laptop
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak permintaan Andi Mallarangeng, untuk bisa mengakses e-book dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim menyarankan, supaya terdakwa kasus proyek Sport Center, Hambalang, Bogor, ini mengajukan ke pihak Rutan KPK.
"Soal e-book berkaitan dengan tata cara dan kewenangan Rutan sendiri. Akan sangat bijaksana jika terdakwa dan penasihat hukum mengajukan ke sana (Rutan)," kata Hakim Ketua Haswandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Selain itu hakim juga mempertimbangkan, permohonan Andi mengenai 51 orang yang akan berkunjung ke Rutan. Jika dizinkan tetap akan dibagi-bagi, pasalnya tidak mungkin secara bersamaan.
"Kemungkinan, akan dibagi-bagi, karena tidak mungkin 51 orang bisa berkunjung bersamaan," tegas Haswandi.
Dalam persidangan sebelumnya, Andi Mallarangeng menyampaikan supaya diizinkan mengakses e-book dan laptop selama dalam Rutan KPK, untuk membaca dan menulis.
Andi: Fee Hambalang muncul sebelum saya jadi menteri
Hakim menyarankan, supaya terdakwa kasus proyek Sport Center, Hambalang, Bogor, ini mengajukan ke pihak Rutan KPK.
"Soal e-book berkaitan dengan tata cara dan kewenangan Rutan sendiri. Akan sangat bijaksana jika terdakwa dan penasihat hukum mengajukan ke sana (Rutan)," kata Hakim Ketua Haswandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Selain itu hakim juga mempertimbangkan, permohonan Andi mengenai 51 orang yang akan berkunjung ke Rutan. Jika dizinkan tetap akan dibagi-bagi, pasalnya tidak mungkin secara bersamaan.
"Kemungkinan, akan dibagi-bagi, karena tidak mungkin 51 orang bisa berkunjung bersamaan," tegas Haswandi.
Dalam persidangan sebelumnya, Andi Mallarangeng menyampaikan supaya diizinkan mengakses e-book dan laptop selama dalam Rutan KPK, untuk membaca dan menulis.
Andi: Fee Hambalang muncul sebelum saya jadi menteri
(maf)