Andi Mallarangeng tak puas dengan tanggapan jaksa
Senin, 24 Maret 2014 - 14:55 WIB
Andi Mallarangeng tak puas dengan tanggapan jaksa
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng terlihat tidak puas terhadap tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengenai eksepsi atau nota keberatannya.
Andi, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat itu menegaskan, tanggapan jaksa tidak menjawab keberatan yang disampaikan.
"Tanggapan jaksa bisa kita lihat sendiri, bahwa JPU tidak menjawab keberatan kami terhadap dakwaan yang menurut kami tidak benar, jelas, dan cermat, dan faktanya juga berbeda-beda," kata Andi usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2014).
Mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menjelaskan, jaksa tidak bisa menjawab keberatan terkait fee 18 persen dari proyek Hambalang sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa.
Menurut Andi, semua orang bisa menilai kualitas dakwaan Jaksa KPK. Seharusnya dakwaan jaksa tidak diterima, kendati demikian Andi pasrah sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor.
"Kami tetap yakin saya tak melakukan pelanggaran hukum, dan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau koorporasi," tegasnya.
Andi: Fee Hambalang muncul sebelum saya jadi menteri
Andi, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat itu menegaskan, tanggapan jaksa tidak menjawab keberatan yang disampaikan.
"Tanggapan jaksa bisa kita lihat sendiri, bahwa JPU tidak menjawab keberatan kami terhadap dakwaan yang menurut kami tidak benar, jelas, dan cermat, dan faktanya juga berbeda-beda," kata Andi usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2014).
Mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menjelaskan, jaksa tidak bisa menjawab keberatan terkait fee 18 persen dari proyek Hambalang sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa.
Menurut Andi, semua orang bisa menilai kualitas dakwaan Jaksa KPK. Seharusnya dakwaan jaksa tidak diterima, kendati demikian Andi pasrah sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor.
"Kami tetap yakin saya tak melakukan pelanggaran hukum, dan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau koorporasi," tegasnya.
Andi: Fee Hambalang muncul sebelum saya jadi menteri
(maf)