Jaksa minta hakim tolak eksepsi Andi Mallarangeng
Senin, 24 Maret 2014 - 13:43 WIB
Jaksa minta hakim tolak eksepsi Andi Mallarangeng
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim, menolak eksepsi atau nota keberatan Andi Mallarangeng, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Sport Center, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan materi perkara. Pasalnya, eksepsi terdakwa hanya membantah fakta yang disajikan dalam surat dakwaan.
"Kami berpendapat eksepsi terdakwa sudah memasuki wilayah materi perkara, sehingga kami tidak perlu menanggapinya," kata Jaksa Supardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/3/2014).
Dalam eksepsinya, Andi membantah akan bekerja sama dengan Komisi X DPR untuk memuluskan proyek Hambalang. Andi juga membantah menyetujui mantan Sesmenpora Wafid Muharram, untuk menyerahkan duit Rp600 juta ke Ketua Komisi X Mahyudin.
Dari beberapa bantahan Andi termasuk fee 18 persen yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, jaksa meminta hakim tetap menolak. "Untuk itu eksepsi dari terdakwa harus dinyatakan ditolak," tegas Jaksa Supardi.
Dalam eksepsinya, Andi menyatakan, surat dakwaan jaksa disusun hanya berdasarkan asumsi dan spekulasi saja, Andi juga merasa tidak melanggar hukum. Andi mengatakan, tim asistensi proyek Hambalang, sudah terbentuk sebelum dirinya menjadi Menpora. Menurutnya, tidak mengenal siapa saja yang tergabung dalam tim asistensi tersebut.
Andi: Fee Hambalang muncul sebelum saya jadi menteri
Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan materi perkara. Pasalnya, eksepsi terdakwa hanya membantah fakta yang disajikan dalam surat dakwaan.
"Kami berpendapat eksepsi terdakwa sudah memasuki wilayah materi perkara, sehingga kami tidak perlu menanggapinya," kata Jaksa Supardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/3/2014).
Dalam eksepsinya, Andi membantah akan bekerja sama dengan Komisi X DPR untuk memuluskan proyek Hambalang. Andi juga membantah menyetujui mantan Sesmenpora Wafid Muharram, untuk menyerahkan duit Rp600 juta ke Ketua Komisi X Mahyudin.
Dari beberapa bantahan Andi termasuk fee 18 persen yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, jaksa meminta hakim tetap menolak. "Untuk itu eksepsi dari terdakwa harus dinyatakan ditolak," tegas Jaksa Supardi.
Dalam eksepsinya, Andi menyatakan, surat dakwaan jaksa disusun hanya berdasarkan asumsi dan spekulasi saja, Andi juga merasa tidak melanggar hukum. Andi mengatakan, tim asistensi proyek Hambalang, sudah terbentuk sebelum dirinya menjadi Menpora. Menurutnya, tidak mengenal siapa saja yang tergabung dalam tim asistensi tersebut.
Andi: Fee Hambalang muncul sebelum saya jadi menteri
(maf)