Hakim tolak eksepsi Wawan
Senin, 24 Maret 2014 - 12:24 WIB
Hakim tolak eksepsi Wawan
A
A
A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Provinsi Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Keberatan kuasa hukum tidak dapat diterima, memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Dengan putusan hakim, sidang perkara Wawan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Belum diketahui, siapa saja saksi yang akan dihadirkan jaksa KPK dalam perkara ini. Hakim anggota Gosyen Butarbutar mengatakan, surat dakwaan yang disusun jaksa sudah cermat dan lengkap.
Mengenai keberatan terdakwa bahwa dakwaan jaksa tidak cermat mengungkapkan pihak penyuap dinilai sudah masuk pokok perkara.
Wawan didakwa bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, turut serta menjanjikan atau menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dengan uang Rp1 miliar terkait penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak, Banten. Uang Rp1 miliar yang dijanjikan akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani, terdakwa kasus tersebut.
Pemberian atau janji dimaksudkan, agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang rekapitulasi perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Lebak, Provinsi Banten.
Berita:
Wawan hadapi putusan sela
"Keberatan kuasa hukum tidak dapat diterima, memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Dengan putusan hakim, sidang perkara Wawan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Belum diketahui, siapa saja saksi yang akan dihadirkan jaksa KPK dalam perkara ini. Hakim anggota Gosyen Butarbutar mengatakan, surat dakwaan yang disusun jaksa sudah cermat dan lengkap.
Mengenai keberatan terdakwa bahwa dakwaan jaksa tidak cermat mengungkapkan pihak penyuap dinilai sudah masuk pokok perkara.
Wawan didakwa bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, turut serta menjanjikan atau menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dengan uang Rp1 miliar terkait penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak, Banten. Uang Rp1 miliar yang dijanjikan akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani, terdakwa kasus tersebut.
Pemberian atau janji dimaksudkan, agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang rekapitulasi perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Lebak, Provinsi Banten.
Berita:
Wawan hadapi putusan sela
(dam)