Wawan hadapi putusan sela
Senin, 24 Maret 2014 - 10:51 WIB
Wawan hadapi putusan sela
A
A
A
Sindonews.com - Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan, terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak pada hari ini akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela.
Kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution mengatakan kliennya siap dengan keputusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "(Agenda) pembacaan putusan eksepsi (putusan sela)," kata Pia Akbar saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2014).
Bahkan, dia mengatakan kliennya siap jika eksepsinya ditolak oleh majelis hakim. "Kita siap menghadapi persidangan pokok perkaranya," tegasnya.
Seperti diketahui, Jaksa KPK mendakwa Wawan menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa Pemilukda Lebak, Provinsi Banten. Uang suap itu diberikan lewat pengacara Susi Tur Andayani.
Wawan dianggap melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita:
KPK bidik rumah dan tanah Wawan
Kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution mengatakan kliennya siap dengan keputusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "(Agenda) pembacaan putusan eksepsi (putusan sela)," kata Pia Akbar saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2014).
Bahkan, dia mengatakan kliennya siap jika eksepsinya ditolak oleh majelis hakim. "Kita siap menghadapi persidangan pokok perkaranya," tegasnya.
Seperti diketahui, Jaksa KPK mendakwa Wawan menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa Pemilukda Lebak, Provinsi Banten. Uang suap itu diberikan lewat pengacara Susi Tur Andayani.
Wawan dianggap melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita:
KPK bidik rumah dan tanah Wawan
(dam)