Eks Calon Bupati Lebak bersaksi di Pengadilan Tipikor
Senin, 24 Maret 2014 - 10:28 WIB
Eks Calon Bupati Lebak bersaksi di Pengadilan Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Calon Bupati Lebak, Amir Hamzah akan dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini. Dia akan menjadi saksi sidang perkara suap pengurusan Pemilukada Lebak dengan terdakwa, Susi Tur Andayani.
"Saksinya Amir Hamzah, Jaja R, Deny Saputra," ujar pengacara Susi Tur, Reza Edwijayanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/3/2014).
Selain itu, jaksa juga menghadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida dan advokad Rudy Alfonso. Seperti diketahui, Susi didakwa menjadi perantara suap uang Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke Ketua MK waktu itu Akil Mochtar.
Pemberian uang itu bertujuan untuk memengaruhi Akil dalam memutus gugatan sengketa Pemilukada Lebak. Amir Hamzah merupakan calon bupati yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saksinya Amir Hamzah, Jaja R, Deny Saputra," ujar pengacara Susi Tur, Reza Edwijayanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/3/2014).
Selain itu, jaksa juga menghadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida dan advokad Rudy Alfonso. Seperti diketahui, Susi didakwa menjadi perantara suap uang Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke Ketua MK waktu itu Akil Mochtar.
Pemberian uang itu bertujuan untuk memengaruhi Akil dalam memutus gugatan sengketa Pemilukada Lebak. Amir Hamzah merupakan calon bupati yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
(dam)