Tunjangan guru macet, Kemenag & pemda diminta koordinasi
Minggu, 23 Maret 2014 - 20:01 WIB
Tunjangan guru macet, Kemenag & pemda diminta koordinasi
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, penyelesaian tunjangan profesi guru di Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan di Kementerian Agama (Kemenag) berbeda.
Agung menjelaskan, dalam hal ini Kemendikbud melibatkan pemerintah daerah (pemda) untuk membantu pembayaran di lapangan.
“Walaupun sama-sama langsung ditangani oleh pusat, tetapi hasilnya belum tentu pusat dapat menyelesaikan dan menghasilkan. Untuk itu Kemenag perlu bantuan pemda,” kata Agung Laksono di Jakarta, Minggu (23/3/2014).
Agung mengungkapkan, walaupun Undang-undang (UU) mengatakan bahwa Kemenag mempunyai otoritas penuh karena tidak dibagi dengan otonomi daerah. Tetapi tidak menjadi salah jika harus menggerakan Kantor wilayah (Kanwil) di daerah.
Ke depan sistem yang dipergunakan saat ini harus diperbaiki. Dengan melibatkan keikutsertaan daerah. “Jika perlu dibuatkan payung hukumnya atau sejenis PP kalau diperlukan agar pembayaran tunjangan profesi guru ini dapat diselesaikna secepatnya. Karena ini menyangkut keuangan negara,” tegasnya.
Karena itu, Kemenag tidak boleh melewati batas waktu pembayaran tunjangan profesi guru tersebut. Jika sudah terlewat maka uang tersebut harus dikembalikan oleh negara karena menjadi anggaran yang tidak ini terserap. Sedangkan dalam laporan yang diterima pembayaran profesi guru di Kemendikbud sudah mencapai 99 persen.
Agung menjelaskan, dalam hal ini Kemendikbud melibatkan pemerintah daerah (pemda) untuk membantu pembayaran di lapangan.
“Walaupun sama-sama langsung ditangani oleh pusat, tetapi hasilnya belum tentu pusat dapat menyelesaikan dan menghasilkan. Untuk itu Kemenag perlu bantuan pemda,” kata Agung Laksono di Jakarta, Minggu (23/3/2014).
Agung mengungkapkan, walaupun Undang-undang (UU) mengatakan bahwa Kemenag mempunyai otoritas penuh karena tidak dibagi dengan otonomi daerah. Tetapi tidak menjadi salah jika harus menggerakan Kantor wilayah (Kanwil) di daerah.
Ke depan sistem yang dipergunakan saat ini harus diperbaiki. Dengan melibatkan keikutsertaan daerah. “Jika perlu dibuatkan payung hukumnya atau sejenis PP kalau diperlukan agar pembayaran tunjangan profesi guru ini dapat diselesaikna secepatnya. Karena ini menyangkut keuangan negara,” tegasnya.
Karena itu, Kemenag tidak boleh melewati batas waktu pembayaran tunjangan profesi guru tersebut. Jika sudah terlewat maka uang tersebut harus dikembalikan oleh negara karena menjadi anggaran yang tidak ini terserap. Sedangkan dalam laporan yang diterima pembayaran profesi guru di Kemendikbud sudah mencapai 99 persen.
(maf)