Saksi sebut Maria tidak tahu uang ke Fathanah
Kamis, 20 Maret 2014 - 22:31 WIB
Saksi sebut Maria tidak tahu uang ke Fathanah
A
A
A
Sindonews.com - Sidang perkara suap kuota impor daging sapi dengan terdakwa Direktur Utama Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman menghadirkan sejumlah saksi.
Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Melani Mulya, Staf Acounting PT Indoguna utama sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Melani mengatakan, di PT Indoguna jika ingin mengeluarkan uang harus ada tanda tangan dari salah satu empat petinggi perusahaan. Menurutnya, tidak harus Direktur Utama Maria Elizabeth Liman.
"Di Indoguna setahu saya jika mau mengeluarkan uang itu, ada empat orang. Ibu Elizabeth, ibu Soraya, Pak Arya Abdi dan Pak Erwin, Jadi kalau salah satu tanda tangan sudah bisa berlaku," kata Melani saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Kemudian tim penasehat hukum Maria Elizabeth mencecar Melani seputar prosedur pengeluaran uang dari perusahaan, tempat Melani bekerja. Dalam kesaksiannya, Melani mengaku untuk mengeluarkan uang dalam jumlah tertentu tidak perlu sepengetahuan bosnya. Menurutnya uang yang diberikan ke Ahmad Fathanah hanya ditandatangani oleh direktur PT Indoguna Arya Abdi Effendi.
"Seingat saya di tanda terima ada tanda tangan Pak Arya. Ibu Elizabeth kebanyakan di luar negeri daripada di kantor," katanya.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua direktur PT Indoguna, yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Keduanya ditangkap di rumah Arya karena telah memberikan uang Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah.
Ahmad juga ikut ditangkap KPK di lokasi berbeda, yaitu Hotel Le Meridien, Ahmad ditangkap setelah menerima uang imbalan pengurusan kuota impor daging sapi di kantor PT Indoguna pada siang hari.
Sehari setelah penangkapan Juard, Arya dan Ahmad, KPK juga menangkap Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Lutfhi diduga ikut terlibat dalam suap ini. Fathanah dan Luthfi sudah divonis oleh hakim tipikor.
Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Melani Mulya, Staf Acounting PT Indoguna utama sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Melani mengatakan, di PT Indoguna jika ingin mengeluarkan uang harus ada tanda tangan dari salah satu empat petinggi perusahaan. Menurutnya, tidak harus Direktur Utama Maria Elizabeth Liman.
"Di Indoguna setahu saya jika mau mengeluarkan uang itu, ada empat orang. Ibu Elizabeth, ibu Soraya, Pak Arya Abdi dan Pak Erwin, Jadi kalau salah satu tanda tangan sudah bisa berlaku," kata Melani saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Kemudian tim penasehat hukum Maria Elizabeth mencecar Melani seputar prosedur pengeluaran uang dari perusahaan, tempat Melani bekerja. Dalam kesaksiannya, Melani mengaku untuk mengeluarkan uang dalam jumlah tertentu tidak perlu sepengetahuan bosnya. Menurutnya uang yang diberikan ke Ahmad Fathanah hanya ditandatangani oleh direktur PT Indoguna Arya Abdi Effendi.
"Seingat saya di tanda terima ada tanda tangan Pak Arya. Ibu Elizabeth kebanyakan di luar negeri daripada di kantor," katanya.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua direktur PT Indoguna, yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Keduanya ditangkap di rumah Arya karena telah memberikan uang Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah.
Ahmad juga ikut ditangkap KPK di lokasi berbeda, yaitu Hotel Le Meridien, Ahmad ditangkap setelah menerima uang imbalan pengurusan kuota impor daging sapi di kantor PT Indoguna pada siang hari.
Sehari setelah penangkapan Juard, Arya dan Ahmad, KPK juga menangkap Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Lutfhi diduga ikut terlibat dalam suap ini. Fathanah dan Luthfi sudah divonis oleh hakim tipikor.
(dam)