Ketua MPR ingatkan peserta pemilu tak gunakan APBN/APBD
Kamis, 20 Maret 2014 - 15:50 WIB
Ketua MPR ingatkan peserta pemilu tak gunakan APBN/APBD
A
A
A
Sindonews.com - Ketua MPR Sidharto Danusubroto mengigatkan peserta Pemilihan Umum 2014 untuk tidak menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk pemenangan pemilu.
"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan pada seluruh peserta pemilu agar tidak menerima sumbangan dari pihak-pihak asing dan pihak-pihak lain yang dilarang dalam ketentuan perundang-undangan," kata Sidharto usai melakukan rapat konsultasi dengan Presiden dan Wakil Presiden serta pimpinan lembaga tinggi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Menurut dia, BPK akan mengawasi ketat pengelolaan keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Jadi, peserta pemilu jangan coba-coba untuk melakukan penyimpangan dengan memanfaatkan dana APBN dan APBD.
Pada 2 Maret lalu, sebanyak 12 partai politik telah melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Laporan dana kampanye itu dibagi dalam dua tahap. KPU mempersilahkan lembaga lain untuk menelusuri dana kampanye peserta pemilu jika ditemukan adanya keganjilan.
"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan pada seluruh peserta pemilu agar tidak menerima sumbangan dari pihak-pihak asing dan pihak-pihak lain yang dilarang dalam ketentuan perundang-undangan," kata Sidharto usai melakukan rapat konsultasi dengan Presiden dan Wakil Presiden serta pimpinan lembaga tinggi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Menurut dia, BPK akan mengawasi ketat pengelolaan keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Jadi, peserta pemilu jangan coba-coba untuk melakukan penyimpangan dengan memanfaatkan dana APBN dan APBD.
Pada 2 Maret lalu, sebanyak 12 partai politik telah melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Laporan dana kampanye itu dibagi dalam dua tahap. KPU mempersilahkan lembaga lain untuk menelusuri dana kampanye peserta pemilu jika ditemukan adanya keganjilan.
(dam)