KPK geledah klub golf terkait Waryono Karno
Kamis, 20 Maret 2014 - 12:53 WIB
KPK geledah klub golf terkait Waryono Karno
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gunung Geulis Country Club yang terletak di Jalan Pasar Angin, Gadog, Ciawi, Bogor Jawa Barat. Pengeledahan itu terkait kasus yang menjerat mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (WK).
"Perlu diinformasikan penyidik melakuka penggeledahan terkait perkara mantan Sekjen ESDM WK," kata Priharsa melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (20/3/2014).
Priharsa menjelaskan, penggeledahan baru dimulai tadi pagi. Belum ada penjelasan dari lembaga yang dipimpin Abraham Samad ini mengerahkan berapa penyidik dalam melakukan penggeledahan.
"Penggeledahan baru dimulai pukul 11.00 WIB," kata Priharsa singkat.
Seperti diketahui Waryono sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 12B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca berita:
KPK panggil pegawai klub golf terkait Waryono Karno
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gunung Geulis Country Club yang terletak di Jalan Pasar Angin, Gadog, Ciawi, Bogor Jawa Barat. Pengeledahan itu terkait kasus yang menjerat mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (WK).
"Perlu diinformasikan penyidik melakuka penggeledahan terkait perkara mantan Sekjen ESDM WK," kata Priharsa melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (20/3/2014).
Priharsa menjelaskan, penggeledahan baru dimulai tadi pagi. Belum ada penjelasan dari lembaga yang dipimpin Abraham Samad ini mengerahkan berapa penyidik dalam melakukan penggeledahan.
"Penggeledahan baru dimulai pukul 11.00 WIB," kata Priharsa singkat.
Seperti diketahui Waryono sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 12B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca berita:
KPK panggil pegawai klub golf terkait Waryono Karno
(kri)