KPK kembali periksa mantan Sekjen ESDM
Rabu, 19 Maret 2014 - 11:14 WIB
KPK kembali periksa mantan Sekjen ESDM
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, (Sekjen ESDM) Waryono Karno untuk dimintai keterangan.
"Dia (Waryono) dipanggil dalam penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2014).
Namun, Priharsa belum mengetahui Waryono akan diminta keterangan dalam penyelidikan kasus apa. "Saya tidak tahu," kata Priharsa.
Berdasarkan pengamatan, Waryono sudah tiba di KPK sejak jam 10.00 WIB. Mengenakan baju batik lengan panjang, Waryono tidak banyak memberikan komentar dan memilih langsung masuk ke lobi KPK.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan mantan Sekjen ESDM Waryono Karno sebagai tersangka. Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) yang melibatkan Rudi Rubiandini.
Waryono Karno diduga melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca berita:
Dianggap berbohong, hakim ancam tahan Waryono Karno
"Dia (Waryono) dipanggil dalam penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2014).
Namun, Priharsa belum mengetahui Waryono akan diminta keterangan dalam penyelidikan kasus apa. "Saya tidak tahu," kata Priharsa.
Berdasarkan pengamatan, Waryono sudah tiba di KPK sejak jam 10.00 WIB. Mengenakan baju batik lengan panjang, Waryono tidak banyak memberikan komentar dan memilih langsung masuk ke lobi KPK.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan mantan Sekjen ESDM Waryono Karno sebagai tersangka. Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) yang melibatkan Rudi Rubiandini.
Waryono Karno diduga melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca berita:
Dianggap berbohong, hakim ancam tahan Waryono Karno
(kri)