Deviardi pastikan Rudi terima upeti dari anak buahnya
Rabu, 19 Maret 2014 - 08:28 WIB
Deviardi pastikan Rudi terima upeti dari anak buahnya
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa Deviardi alias Ardi memastikan tiga pejabat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberikan upeti kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Tiga pejabat yang dimaksud yakni, mantan Wakil Kepala SKK Migas yang kini menjadi Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko, mantan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser (kini staf ahli kepala), dan mantan Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.
Ardi dan ketiga pejabat SKK Migas itu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini, Selasa 18 Maret 2014.
Selain itu, ada dua saksi lain yakni Bhakti Suhendarwan yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) 13 Agustus 2013 sebagai saksi verbalisan dan Bagian Keuangan PT Mazaya Wedding Organize Adding Abdul Kadir.
Upeti itu yakni 600.000 dolar Singapura dari Johannes Widjonarko, USD200.000 dari Gerhard Marten Rumeser, dan USD150.000 dari Iwan Ratman.
Awalnya, Ardi menceritakan proses pemberian uang USD700.000 untuk Rudi dari Direktur Utama PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta di Singapura 19 Juli 2013. Uang itu kemudian dititipkan kepada Direktur Kernel Oil Private Limited (KOPL) Singapura Widodo Ratanachaitong karena Ardi bingung membawanya ke Indonesia.
Setelahnya, uang tersebut dikirimkan Widodo kepada Komisaris KPOL Indonesia Simon Gunawan Tanjaya untuk disampaikan kepada Ardi dalam dua tahapan. Yang kemudian disampaikan Ardi ke Rudi. Pertama 26 Juli 2013 sebesar USD300.000 dan 13 Agustus 2013 sebesar USD400.000.
"Penerimaan uang dari Febri itu diketahui dan kemudian diterima Pak Rudi. Yang USD300.000 di kantor Pak Rudi di Plaza Bank Mandiri dan USD400.000 pada hari yang saya dan Pak Rudi ditangkap," kata Ardi di depan majelis.
Widodo lanjut Ardi pernah memberikan uang 200.000 dolar Singapura beberapa pekan sebelum penerimaan uang USD700.000. Saat penyerahan uang 200.000 dolar Singapura tersebut, Widodo menyatakan uang itu tolong dititipkan kepada Rudi.
"Uang ini saya laporkan ke Pak Rudi. Disuruh simpan dulu. Kemudian saya simpan di safe deposite box," bebernya.
Hakim Anggota Anwar kemudian menanyakan bagaimana perkenalan dan sejak kapan Ardi menerima uang untuk Rudi. Termasuk inisiatif penerimaan, perintah, dan maksud pemberian uang seperti apa. Karena dia menyatakan, Ardi begitu dekat dengan Rudi. Apalagi sampai menerima uang dari berbagai kalangan untuk Rudi.
"Sejak kapan saudara (Ardi) terima uang-uang ini? Ini inisiatif Terdakwa (Rudi)," tanya Hakim Anwar.
Ardi menceritakan, pertama kali mengenal Rudi saat masih menjabat sebagai Wakil Menteri ESDM. Ardi diperkenalkan oleh Iwan Ratman di lapangan golf SCBD, Jakarta. Kemudian Ardi intensif bertemu, berkunjung ke rumah, dan melatih Rudi.
Dia menguraikan, pertama kali menerima uang yakni 600.000 dolar Singapura dari Johannes. Uang diberikan sekitar Januari atau Februari 2013. Saat itu Rudi memerintahkan untuk mengambil uang dari Johannes. Tetapi uang tidak diberikan langsung oleh Johannes. Pasalnya Johannes memerintah tamunya untuk serahkan ke Ardi.
"Pak Widjo memperkenalkan saya ke orang itu. Saya lupa namanya. Tapi ingat ciri-cirinya. Akhirnya orang itu serahkan uang ke saya ada enam amplop. Saya tidak ada hubungan dengan migas hanya atas perintah terdakwa dan laporkan. Baik terima atau bayar. Saya catat yang mulia," beber Ardi.
Hakim Anwar penasaran, apa saja yang ada dalam catatan Ardi, berapa penerimaannya. Dia menuturkan selain dari Johanes, dari Gerhard ada USD200.000, Iwan ada USD50.000, dan dari Presiden Direktur PT Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon sekira USD522.000.
"Yang dari Artha Meris seingat saya ada tiga kali penyerahan. Pertama dan kedua Ibu Meris yang serahkan. Yang ketiga, sopirnya Ibu Meris, USD200.000," katanya.
Ardi menuturkan, uang-uang tersebut sudah diserahkan dan disita KPK. Termasuk bukti transfer ke sejumlah orang dari uang-uang tersebut atas perintah Rudi. Awal-awalnya Ardi tidak mengetahui uang dari Meris dititipkan untuk Rudi terkait apa.
Tapi belakangan itu dia tahu terkait permintaan surat rekomendasi gas. Tetapi dia tidak tahu detailnya. "Saya lapor ke terdakwa setelah terima katanya disimpan dulu. Saya simpan di deposite box saya," jelasnya.
Ketua JPU Riyono kemudian mengkonfirmasi Ardi untuk menceritakan secara detail uang-uang dari Johannes, Gerhard, dan Iwan. Dia menuturkan, setelah menerima uang dari Johannes yang diserah seseorang itu dilihat ternyata ada enam amplop. Langsung dilaporkan ke Rudi.
Setelah itu Ardi ke acara rekannya dan ada Rudi. Keduanya langsung pulang satu mobil. Di dalam Mobil, Rudi menerima enam amplop. Satu amplop disobek, isinya 100.000 dolar Singapura.
"Jadi cuman sekali dari Pak Widjo (Johannes Widjonarko). Setelah itu tidak ketemu lagi," imbuhnya.
Penerimaan dari Gerhard juga sekitar Februari 2013. Saat itu Ardi diperintah Rudi bertemu Gerhard di ruang kerja Gerhard. Singkat cerita, sesampai di kantor Gerhard menyerahkan bungkusan plastik bening berisi uang. Setelah dihitung isinya USD200.000. Ardi lagi-lagi melaporkan ke Rudi.
Berikutnya, pada bulan yang sama Iwan Ratman menghubungi Ardi akan menyerahkan uang dan memerintah Ardi ke rumah Iwan, di Kemang. Setelah dihitung seluruhnya USD50.000.
"Uang-uang dari Ibu Meris, Pak Widjo, Gerhard, dan Iwan saya simpan di safe deposit box saya di CIMB Niaga Pondok Indah. Orang yang berikan itu benar ada di samping saya ini," tutur Ardi.
Johanes, Gerhard, dan Iwan yang berada di samping bangku Ardi di depan majelis serius menyimak kesaksian Ardi. Jaksa Riyono langsung mengkonfrontir Ardi dengan ketiganya untuk pertama kalinya.
"Saudara saksi kan pernah diperiksa sebelumnya, setelah ada keterangan saksi Deviardi, apakah saudara masih dengan keterangan terdahulu atau bagamana?" tanya Jaksa Riyono.
Johanes, Gerhard, dan Iwan kompak pada keterangan dalam persidangan sebelumnya saat mereka menjadi saksi. Ketiganya menyatakan tidak pernah memberikan uang tersebut. Johanes menyatakan pernah bertemu Ardi tetapi di koridor bukan di ruang rapat.
"Masih sama dengan keterangan dulu saya tidak pernah berikan uang," ujar Johannes. "Tidak ada pemberian uang," timpal Gerhard. "Saya tetap pada keterangan terdahulu. Tidak pernah berikan uang," tambah Iwan.
Ardi yang dikonfrontir ulang membenarkan bahwa ketiga saksi itu memberikan uang kepada dirinya untuk diserahkan kepada Rudi. Uang-uang dari ketiganya plus uang dari Artha Meris disimpan di deposite box CIMB Niaga Pondok Indah miliknya.
"Ada catatan uangnya," tegas Ardi.
Baca berita:
Deviardi akui transfer uang pernikahan anak Rudi
Tiga pejabat yang dimaksud yakni, mantan Wakil Kepala SKK Migas yang kini menjadi Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko, mantan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser (kini staf ahli kepala), dan mantan Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.
Ardi dan ketiga pejabat SKK Migas itu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini, Selasa 18 Maret 2014.
Selain itu, ada dua saksi lain yakni Bhakti Suhendarwan yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) 13 Agustus 2013 sebagai saksi verbalisan dan Bagian Keuangan PT Mazaya Wedding Organize Adding Abdul Kadir.
Upeti itu yakni 600.000 dolar Singapura dari Johannes Widjonarko, USD200.000 dari Gerhard Marten Rumeser, dan USD150.000 dari Iwan Ratman.
Awalnya, Ardi menceritakan proses pemberian uang USD700.000 untuk Rudi dari Direktur Utama PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta di Singapura 19 Juli 2013. Uang itu kemudian dititipkan kepada Direktur Kernel Oil Private Limited (KOPL) Singapura Widodo Ratanachaitong karena Ardi bingung membawanya ke Indonesia.
Setelahnya, uang tersebut dikirimkan Widodo kepada Komisaris KPOL Indonesia Simon Gunawan Tanjaya untuk disampaikan kepada Ardi dalam dua tahapan. Yang kemudian disampaikan Ardi ke Rudi. Pertama 26 Juli 2013 sebesar USD300.000 dan 13 Agustus 2013 sebesar USD400.000.
"Penerimaan uang dari Febri itu diketahui dan kemudian diterima Pak Rudi. Yang USD300.000 di kantor Pak Rudi di Plaza Bank Mandiri dan USD400.000 pada hari yang saya dan Pak Rudi ditangkap," kata Ardi di depan majelis.
Widodo lanjut Ardi pernah memberikan uang 200.000 dolar Singapura beberapa pekan sebelum penerimaan uang USD700.000. Saat penyerahan uang 200.000 dolar Singapura tersebut, Widodo menyatakan uang itu tolong dititipkan kepada Rudi.
"Uang ini saya laporkan ke Pak Rudi. Disuruh simpan dulu. Kemudian saya simpan di safe deposite box," bebernya.
Hakim Anggota Anwar kemudian menanyakan bagaimana perkenalan dan sejak kapan Ardi menerima uang untuk Rudi. Termasuk inisiatif penerimaan, perintah, dan maksud pemberian uang seperti apa. Karena dia menyatakan, Ardi begitu dekat dengan Rudi. Apalagi sampai menerima uang dari berbagai kalangan untuk Rudi.
"Sejak kapan saudara (Ardi) terima uang-uang ini? Ini inisiatif Terdakwa (Rudi)," tanya Hakim Anwar.
Ardi menceritakan, pertama kali mengenal Rudi saat masih menjabat sebagai Wakil Menteri ESDM. Ardi diperkenalkan oleh Iwan Ratman di lapangan golf SCBD, Jakarta. Kemudian Ardi intensif bertemu, berkunjung ke rumah, dan melatih Rudi.
Dia menguraikan, pertama kali menerima uang yakni 600.000 dolar Singapura dari Johannes. Uang diberikan sekitar Januari atau Februari 2013. Saat itu Rudi memerintahkan untuk mengambil uang dari Johannes. Tetapi uang tidak diberikan langsung oleh Johannes. Pasalnya Johannes memerintah tamunya untuk serahkan ke Ardi.
"Pak Widjo memperkenalkan saya ke orang itu. Saya lupa namanya. Tapi ingat ciri-cirinya. Akhirnya orang itu serahkan uang ke saya ada enam amplop. Saya tidak ada hubungan dengan migas hanya atas perintah terdakwa dan laporkan. Baik terima atau bayar. Saya catat yang mulia," beber Ardi.
Hakim Anwar penasaran, apa saja yang ada dalam catatan Ardi, berapa penerimaannya. Dia menuturkan selain dari Johanes, dari Gerhard ada USD200.000, Iwan ada USD50.000, dan dari Presiden Direktur PT Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon sekira USD522.000.
"Yang dari Artha Meris seingat saya ada tiga kali penyerahan. Pertama dan kedua Ibu Meris yang serahkan. Yang ketiga, sopirnya Ibu Meris, USD200.000," katanya.
Ardi menuturkan, uang-uang tersebut sudah diserahkan dan disita KPK. Termasuk bukti transfer ke sejumlah orang dari uang-uang tersebut atas perintah Rudi. Awal-awalnya Ardi tidak mengetahui uang dari Meris dititipkan untuk Rudi terkait apa.
Tapi belakangan itu dia tahu terkait permintaan surat rekomendasi gas. Tetapi dia tidak tahu detailnya. "Saya lapor ke terdakwa setelah terima katanya disimpan dulu. Saya simpan di deposite box saya," jelasnya.
Ketua JPU Riyono kemudian mengkonfirmasi Ardi untuk menceritakan secara detail uang-uang dari Johannes, Gerhard, dan Iwan. Dia menuturkan, setelah menerima uang dari Johannes yang diserah seseorang itu dilihat ternyata ada enam amplop. Langsung dilaporkan ke Rudi.
Setelah itu Ardi ke acara rekannya dan ada Rudi. Keduanya langsung pulang satu mobil. Di dalam Mobil, Rudi menerima enam amplop. Satu amplop disobek, isinya 100.000 dolar Singapura.
"Jadi cuman sekali dari Pak Widjo (Johannes Widjonarko). Setelah itu tidak ketemu lagi," imbuhnya.
Penerimaan dari Gerhard juga sekitar Februari 2013. Saat itu Ardi diperintah Rudi bertemu Gerhard di ruang kerja Gerhard. Singkat cerita, sesampai di kantor Gerhard menyerahkan bungkusan plastik bening berisi uang. Setelah dihitung isinya USD200.000. Ardi lagi-lagi melaporkan ke Rudi.
Berikutnya, pada bulan yang sama Iwan Ratman menghubungi Ardi akan menyerahkan uang dan memerintah Ardi ke rumah Iwan, di Kemang. Setelah dihitung seluruhnya USD50.000.
"Uang-uang dari Ibu Meris, Pak Widjo, Gerhard, dan Iwan saya simpan di safe deposit box saya di CIMB Niaga Pondok Indah. Orang yang berikan itu benar ada di samping saya ini," tutur Ardi.
Johanes, Gerhard, dan Iwan yang berada di samping bangku Ardi di depan majelis serius menyimak kesaksian Ardi. Jaksa Riyono langsung mengkonfrontir Ardi dengan ketiganya untuk pertama kalinya.
"Saudara saksi kan pernah diperiksa sebelumnya, setelah ada keterangan saksi Deviardi, apakah saudara masih dengan keterangan terdahulu atau bagamana?" tanya Jaksa Riyono.
Johanes, Gerhard, dan Iwan kompak pada keterangan dalam persidangan sebelumnya saat mereka menjadi saksi. Ketiganya menyatakan tidak pernah memberikan uang tersebut. Johanes menyatakan pernah bertemu Ardi tetapi di koridor bukan di ruang rapat.
"Masih sama dengan keterangan dulu saya tidak pernah berikan uang," ujar Johannes. "Tidak ada pemberian uang," timpal Gerhard. "Saya tetap pada keterangan terdahulu. Tidak pernah berikan uang," tambah Iwan.
Ardi yang dikonfrontir ulang membenarkan bahwa ketiga saksi itu memberikan uang kepada dirinya untuk diserahkan kepada Rudi. Uang-uang dari ketiganya plus uang dari Artha Meris disimpan di deposite box CIMB Niaga Pondok Indah miliknya.
"Ada catatan uangnya," tegas Ardi.
Baca berita:
Deviardi akui transfer uang pernikahan anak Rudi
(kri)