Kasus migas, Rudi Rubiandini sudah diincar KPK
Selasa, 18 Maret 2014 - 18:04 WIB
Kasus migas, Rudi Rubiandini sudah diincar KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah lama mengawasi mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.
Hal itu dikatakan penyidik KPK, Bhakti Suhendrawan. Menurutnya, pengawasan itu terkait dugaan akan ada transaksi penyerahan uang dan pemantauan terhadap rumah Rudi, atas laporan dari masyarakat.
"Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat, dan saya masuk tim penangkapan yang bersangkutan pada 13 Agustus di rumah Rudi, tapi surat penyelidikan dari sekitar bulan Mei sudah ada," kata Bhakti saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Bhakti merupakan penyidik KPK yang bertugas memantau rumah Rudi. Dia dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Dalam kesaksiannya, Bhakti menjelaskan, pengintaian dilakukan lantaran Rudi diduga akan menerima janji berupa uang. Setelah diyakini terjadi penyerahan, KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan. "Setelah dilakukan pengintaian, yang bersangkutan ditangkap, karena yang diduga menerima sesuatu," ucap Bahkti.
Majelis hakim kemudian mencecar pola penyerahan uang kepada Rudi, yang ditengarai dari peserta tender di SKK Migas. "Uang atau barang tersebut diduga dari peserta tender terkait pekerjaan di SKK Migas. Polanya Simon mengambil uang dari bank, lalu diserahkan ke Deviardi (pelatih golf Rudi) baru diserahkan ke Rudi," tegasnya.
Jaksa putar hasil sadapan Waryono dengan Rudi
Hal itu dikatakan penyidik KPK, Bhakti Suhendrawan. Menurutnya, pengawasan itu terkait dugaan akan ada transaksi penyerahan uang dan pemantauan terhadap rumah Rudi, atas laporan dari masyarakat.
"Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat, dan saya masuk tim penangkapan yang bersangkutan pada 13 Agustus di rumah Rudi, tapi surat penyelidikan dari sekitar bulan Mei sudah ada," kata Bhakti saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Bhakti merupakan penyidik KPK yang bertugas memantau rumah Rudi. Dia dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Dalam kesaksiannya, Bhakti menjelaskan, pengintaian dilakukan lantaran Rudi diduga akan menerima janji berupa uang. Setelah diyakini terjadi penyerahan, KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan. "Setelah dilakukan pengintaian, yang bersangkutan ditangkap, karena yang diduga menerima sesuatu," ucap Bahkti.
Majelis hakim kemudian mencecar pola penyerahan uang kepada Rudi, yang ditengarai dari peserta tender di SKK Migas. "Uang atau barang tersebut diduga dari peserta tender terkait pekerjaan di SKK Migas. Polanya Simon mengambil uang dari bank, lalu diserahkan ke Deviardi (pelatih golf Rudi) baru diserahkan ke Rudi," tegasnya.
Jaksa putar hasil sadapan Waryono dengan Rudi
(maf)