Terdakwa kasus daging rahasiakan nama menteri
Selasa, 18 Maret 2014 - 15:46 WIB
Terdakwa kasus daging rahasiakan nama menteri
A
A
A
Sindonews.com - Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi, dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sebagai saksi Maria Elizabeth Liman, terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengorek informasi mengenai penambahan kuota impor daging sapi. Juard mengakui, penambahan kuota impor 20.000 ton sudah disetujui oleh seorang menteri, tapi dia tidak berani menyebut.
"Elda Devianne Adiningrat memang pernah mengatakan pada saya, ada penambahan 20.000 ton (daging sapi). Itu sudah disetujui oleh pejabat yang bersangkutan. Tapi saya tidak mau sebut namanya," kata Juard di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Ketua JPU KPK Supardi langsung mencecarnya, meminta Juard yang sudah berstatus terdakwa itu menyebut pejabat yang dimaksud. "Sebut saja namanya. Siapa pejabat itu?," desak Jaksa Supardi.
Menurutnya, informasi penambahan 20.000 ton itu datang dari Direktur PT Radina Niaga Mulia Elda Devianne. Tapi Juard tetap tidak berani menyebutkan nama, pasalnya takut dituntut. "Saya pernah mau dituntut kalau saya sebut namanya. Saya sudah pernah sidang. Jadi saya tidak mau sebut namanya," ujar Juard.
Fakta terkait persetujuan penambahan kuota 20.000 ton ini pernah diungkap Juard dalam sidangnya setahun lalu. Saat itu Juard mengatakan, Elda menjual nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa untuk meyakinkan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman guna mengajukan penambahan kuota impor daging sapi ke Kementerian Pertanian (Kementan).
Elda mengesankan Hatta Rajasa telah menyetujui penambahan kuota impor daging sapi. Saat itu Elda dan rekannya, Jerry menyamarkan nama Ketua Umum PAN itu dengan sebutan Pak Uban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengorek informasi mengenai penambahan kuota impor daging sapi. Juard mengakui, penambahan kuota impor 20.000 ton sudah disetujui oleh seorang menteri, tapi dia tidak berani menyebut.
"Elda Devianne Adiningrat memang pernah mengatakan pada saya, ada penambahan 20.000 ton (daging sapi). Itu sudah disetujui oleh pejabat yang bersangkutan. Tapi saya tidak mau sebut namanya," kata Juard di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Ketua JPU KPK Supardi langsung mencecarnya, meminta Juard yang sudah berstatus terdakwa itu menyebut pejabat yang dimaksud. "Sebut saja namanya. Siapa pejabat itu?," desak Jaksa Supardi.
Menurutnya, informasi penambahan 20.000 ton itu datang dari Direktur PT Radina Niaga Mulia Elda Devianne. Tapi Juard tetap tidak berani menyebutkan nama, pasalnya takut dituntut. "Saya pernah mau dituntut kalau saya sebut namanya. Saya sudah pernah sidang. Jadi saya tidak mau sebut namanya," ujar Juard.
Fakta terkait persetujuan penambahan kuota 20.000 ton ini pernah diungkap Juard dalam sidangnya setahun lalu. Saat itu Juard mengatakan, Elda menjual nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa untuk meyakinkan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman guna mengajukan penambahan kuota impor daging sapi ke Kementerian Pertanian (Kementan).
Elda mengesankan Hatta Rajasa telah menyetujui penambahan kuota impor daging sapi. Saat itu Elda dan rekannya, Jerry menyamarkan nama Ketua Umum PAN itu dengan sebutan Pak Uban.
(maf)