MK racik cara baru selesaikan perkara Pemilu 2014
Senin, 17 Maret 2014 - 18:04 WIB
MK racik cara baru selesaikan perkara Pemilu 2014
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyusun rangkaian panduan penyelesain Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
Tim Ahli MK Guntur Hamzah menguraikan penyelesaian itu, telah tertuang dalam Peraturan MK (PMK) tentang pedoman beracara dalam penyelesaian PHPU DPR, DPD, DPRD kabupaten dan kota.
Pertama, MK memberikan kedudukan hukum (legal standing) pada calon perseorangan dalam berperkara di MK. "Berperkara di internal partai dalam suatu dapil yang mengajukan tetap parpol yang bersangkutan," kata Guntur di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Lanjut Guntur, pola penanganan permohonan perkara di MK berbeda, di mana saat itu pemohon bisa bertatap muka dengan petugas kepanitraan dan menyelesaikan perkara di aula MK.
"Ini sekarang dihindari. Seminimal mungkin untuk menghindari pertemuan khusus, sehingga kita buat koridor, agar petugas enggak ketemu langsung dengan pemohon, tapi melalui loket kaca. Secara internal diselesaikan di MK menyangkut proses permohonan tersebut," ungkapnya.
Terakhir, pola penanganan persidangan untuk Pemilu 2014 bukan lagi basis partai politik (parpol) didistribusikan kepada tiga panel ahli, namun diberikan berdasarkan setiap provinsinya.
"Kita akan lihat berapa provinsi yang dijadikan objek perkara di MK. Provinsi-provinsi ini yang nanti beban pembagian dari masing-masing panel sehingga rata-rata satu panel rata-rata akan tangani 11 provinsi."
"Dengan pembagian setelah permohonan masuk, MK secara cepat kita bisa menentukan, karena instrumen ini sudah sangat membantu parpol dalam mengajukan permohonan berdasarkan PMK," pungkasnya.
Tim Ahli MK Guntur Hamzah menguraikan penyelesaian itu, telah tertuang dalam Peraturan MK (PMK) tentang pedoman beracara dalam penyelesaian PHPU DPR, DPD, DPRD kabupaten dan kota.
Pertama, MK memberikan kedudukan hukum (legal standing) pada calon perseorangan dalam berperkara di MK. "Berperkara di internal partai dalam suatu dapil yang mengajukan tetap parpol yang bersangkutan," kata Guntur di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Lanjut Guntur, pola penanganan permohonan perkara di MK berbeda, di mana saat itu pemohon bisa bertatap muka dengan petugas kepanitraan dan menyelesaikan perkara di aula MK.
"Ini sekarang dihindari. Seminimal mungkin untuk menghindari pertemuan khusus, sehingga kita buat koridor, agar petugas enggak ketemu langsung dengan pemohon, tapi melalui loket kaca. Secara internal diselesaikan di MK menyangkut proses permohonan tersebut," ungkapnya.
Terakhir, pola penanganan persidangan untuk Pemilu 2014 bukan lagi basis partai politik (parpol) didistribusikan kepada tiga panel ahli, namun diberikan berdasarkan setiap provinsinya.
"Kita akan lihat berapa provinsi yang dijadikan objek perkara di MK. Provinsi-provinsi ini yang nanti beban pembagian dari masing-masing panel sehingga rata-rata satu panel rata-rata akan tangani 11 provinsi."
"Dengan pembagian setelah permohonan masuk, MK secara cepat kita bisa menentukan, karena instrumen ini sudah sangat membantu parpol dalam mengajukan permohonan berdasarkan PMK," pungkasnya.
(maf)