MK racik cara baru selesaikan perkara Pemilu 2014

Senin, 17 Maret 2014 - 18:04 WIB
MK racik cara baru selesaikan...
MK racik cara baru selesaikan perkara Pemilu 2014
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyusun rangkaian panduan penyelesain Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

Tim Ahli MK Guntur Hamzah menguraikan penyelesaian itu, telah tertuang dalam Peraturan MK (PMK) tentang pedoman beracara dalam penyelesaian PHPU DPR, DPD, DPRD kabupaten dan kota.

Pertama, MK memberikan kedudukan hukum (legal standing) pada calon perseorangan dalam berperkara di MK. "Berperkara di internal partai dalam suatu dapil yang mengajukan tetap parpol yang bersangkutan," kata Guntur di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2014).

Lanjut Guntur, pola penanganan permohonan perkara di MK berbeda, di mana saat itu pemohon bisa bertatap muka dengan petugas kepanitraan dan menyelesaikan perkara di aula MK.

"Ini sekarang dihindari. Seminimal mungkin untuk menghindari pertemuan khusus, sehingga kita buat koridor, agar petugas enggak ketemu langsung dengan pemohon, tapi melalui loket kaca. Secara internal diselesaikan di MK menyangkut proses permohonan tersebut," ungkapnya.

Terakhir, pola penanganan persidangan untuk Pemilu 2014 bukan lagi basis partai politik (parpol) didistribusikan kepada tiga panel ahli, namun diberikan berdasarkan setiap provinsinya.

"Kita akan lihat berapa provinsi yang dijadikan objek perkara di MK. Provinsi-provinsi ini yang nanti beban pembagian dari masing-masing panel sehingga rata-rata satu panel rata-rata akan tangani 11 provinsi."

"Dengan pembagian setelah permohonan masuk, MK secara cepat kita bisa menentukan, karena instrumen ini sudah sangat membantu parpol dalam mengajukan permohonan berdasarkan PMK," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
PDIP Balas PSI yang...
PDIP Balas PSI yang Ingin Jadikan Jateng 'Kandang Gajah': Jangan Terlalu Sombong!
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Tekan Angka Kematian...
Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istithaah Kesehatan Jadi PR
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
Penasihat Ahli Kapolri:...
Penasihat Ahli Kapolri: Irjen Pol Pipit Rismanto Segera Dilantik Jadi Kapolda Jabar
Sempat Diragukan, Menhaj...
Sempat Diragukan, Menhaj Klaim Haji 2026 Jadi Salah Satu Penyelenggaraan Terbaik dalam Sejarah
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved