Dewan Etik MK akan pantau perkara Pemilu 2014
Senin, 17 Maret 2014 - 17:55 WIB
Dewan Etik MK akan pantau perkara Pemilu 2014
A
A
A
Sindonews.com - Dewan etik akan memantau jalannya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
Tim ahli MK Guntur Hamzah mengungkapkan, keputusan itu dilakukan untuk memastikan hakim konstitusi menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai yang diamanatkan.
"Dewan etik day to day aktif melihat, jaga kehormatan dan martabat hakim konstitusi dalam menjalankan tugas konstitusional. Inilah pola penanganan perkara di MK, terkait perselisihan hasil pemilu," kata Guntur dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Guntur menjelaskan, dewan etik MK sudah punya Peraturan MK (PMK) soal dewan etik dan majelis kehormatan MK. "Yang menjadi anggota majelis kehormatan MK dari mana saja, ada dari hakim konstitusi, kedua dari KY, dari mantan hakim konstitusi dan keempat perguruan tinggi yang menguasai ilmu hukum dan tokoh masyarakat. Nah ini bagian dari etik," terangnya.
Untuk majelis hakim sendiri, Guntur mengatakan, masing-masing panel diketuai oleh hakim yang berpengalaman. "Tetapi, nama-namanya belum ditentukan. Kalau hakim-hakim, baru sebagai anggota majelis," ungkapnya.
Ia menguraikan MK telah menyusun pedoman permohonan, jawaban termohon hingga keterangan pihak terkait untuk pesta demokrasi tahun ini. Kata dia, berbeda dengan tahun 2009, penanganan PHPU di MK untuk Pemilu 2014 hanya diberi batas waktu 30 hari.
Tim ahli MK Guntur Hamzah mengungkapkan, keputusan itu dilakukan untuk memastikan hakim konstitusi menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai yang diamanatkan.
"Dewan etik day to day aktif melihat, jaga kehormatan dan martabat hakim konstitusi dalam menjalankan tugas konstitusional. Inilah pola penanganan perkara di MK, terkait perselisihan hasil pemilu," kata Guntur dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Guntur menjelaskan, dewan etik MK sudah punya Peraturan MK (PMK) soal dewan etik dan majelis kehormatan MK. "Yang menjadi anggota majelis kehormatan MK dari mana saja, ada dari hakim konstitusi, kedua dari KY, dari mantan hakim konstitusi dan keempat perguruan tinggi yang menguasai ilmu hukum dan tokoh masyarakat. Nah ini bagian dari etik," terangnya.
Untuk majelis hakim sendiri, Guntur mengatakan, masing-masing panel diketuai oleh hakim yang berpengalaman. "Tetapi, nama-namanya belum ditentukan. Kalau hakim-hakim, baru sebagai anggota majelis," ungkapnya.
Ia menguraikan MK telah menyusun pedoman permohonan, jawaban termohon hingga keterangan pihak terkait untuk pesta demokrasi tahun ini. Kata dia, berbeda dengan tahun 2009, penanganan PHPU di MK untuk Pemilu 2014 hanya diberi batas waktu 30 hari.
(maf)