Bacakan eksepsi, Andi nilai KPK mengarang cerita

Senin, 17 Maret 2014 - 12:08 WIB
Bacakan eksepsi, Andi...
Bacakan eksepsi, Andi nilai KPK mengarang cerita
A A A
Sindonews.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi menilai, dakwaan jaksa KPK yang dituduhkan padanya terlalu banyak asumsi dan spekulasi. Mengenakan baju batik lengan panjang, Andi terlihat semangat membacakan eksepsinya yang berjumlah 27 halaman itu.

"Jaksa begitu memaksakan sebuah cerita, bahwa saya sebagai Menpora telah melakukan pelanggaran hukum, menyalahgunakan kewenangan saya," kata Andi saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/3/2014).

Spekulasi Jaksa KPK, kata Andi, bahkan melahirkan spekulasi lain, sehingga muncul cerita seolah-olah itu benar. Menurut Andi, dirinya didakwa bukan karena perbuatan sendiri.

"Bukan karena perbuatan saya, tapi perbuatan orang lain yang sama sekali tidak pernah saya ketahui," kata Andi.

Seperti diketahui, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta koorporasi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan pasal yang didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu terancam hukuman 20 tahun penjara.

Andi sebagai Menpora waktu itu dianggap telah menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri dalam proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa proyek pembangunan P3SON Hambalang.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Baca berita:
Didakwa perkaya diri, Andi jawab itu asumsi
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Zainal Arifin Usul Ambang...
Zainal Arifin Usul Ambang Batas Parlemen Dihitung Pakai Basis Kemenangan Partai di Daerah
Antisipasi El Nino Godzilla,...
Antisipasi El Nino Godzilla, Perlu Langkah Cepat Cegah Karhutla dengan Kampanye Masif
Prabowo Panggil Menhut...
Prabowo Panggil Menhut hingga Kepala BMKG, Bahas Karhutla Musim Kemarau
Soroti Pelemahan Rupiah...
Soroti Pelemahan Rupiah hingga Kenaikan Harga Minyak, Hary Tanoesoedibjo: Masyarakat Bawah Paling Terpukul
4 Kapolda Jebolan Akpol...
4 Kapolda Jebolan Akpol 1995 Teman Seangkatan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim
Waketum PUI Dukung Sudaryono...
Waketum PUI Dukung Sudaryono Bersih-Bersih BGN, Integritas MBG Harus Jadi Prioritas
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved