Bacakan eksepsi, Andi nilai KPK mengarang cerita
Senin, 17 Maret 2014 - 12:08 WIB
Bacakan eksepsi, Andi nilai KPK mengarang cerita
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi menilai, dakwaan jaksa KPK yang dituduhkan padanya terlalu banyak asumsi dan spekulasi. Mengenakan baju batik lengan panjang, Andi terlihat semangat membacakan eksepsinya yang berjumlah 27 halaman itu.
"Jaksa begitu memaksakan sebuah cerita, bahwa saya sebagai Menpora telah melakukan pelanggaran hukum, menyalahgunakan kewenangan saya," kata Andi saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Spekulasi Jaksa KPK, kata Andi, bahkan melahirkan spekulasi lain, sehingga muncul cerita seolah-olah itu benar. Menurut Andi, dirinya didakwa bukan karena perbuatan sendiri.
"Bukan karena perbuatan saya, tapi perbuatan orang lain yang sama sekali tidak pernah saya ketahui," kata Andi.
Seperti diketahui, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta koorporasi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan pasal yang didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu terancam hukuman 20 tahun penjara.
Andi sebagai Menpora waktu itu dianggap telah menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri dalam proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa proyek pembangunan P3SON Hambalang.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Baca berita:
Didakwa perkaya diri, Andi jawab itu asumsi
Andi menilai, dakwaan jaksa KPK yang dituduhkan padanya terlalu banyak asumsi dan spekulasi. Mengenakan baju batik lengan panjang, Andi terlihat semangat membacakan eksepsinya yang berjumlah 27 halaman itu.
"Jaksa begitu memaksakan sebuah cerita, bahwa saya sebagai Menpora telah melakukan pelanggaran hukum, menyalahgunakan kewenangan saya," kata Andi saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Spekulasi Jaksa KPK, kata Andi, bahkan melahirkan spekulasi lain, sehingga muncul cerita seolah-olah itu benar. Menurut Andi, dirinya didakwa bukan karena perbuatan sendiri.
"Bukan karena perbuatan saya, tapi perbuatan orang lain yang sama sekali tidak pernah saya ketahui," kata Andi.
Seperti diketahui, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta koorporasi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan pasal yang didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu terancam hukuman 20 tahun penjara.
Andi sebagai Menpora waktu itu dianggap telah menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri dalam proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa proyek pembangunan P3SON Hambalang.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Baca berita:
Didakwa perkaya diri, Andi jawab itu asumsi
(kri)