Ini tanggapan PBB soal diskualifikasi KPU
Senin, 17 Maret 2014 - 11:08 WIB
Ini tanggapan PBB soal diskualifikasi KPU
A
A
A
Sindonews.com - Partai Bulan Bintang (PBB) mengakui 10 wilayah didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaporan dana kampanye pada 2 Maret 2014 lalu.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB BM Wibowo mengatakan empat daerah pemilihan (dapil) dari 10 yang didiskualifikasi memang tidak memiliki calon anggota legislatif (caleg).
"Kalau memang tidak ada (calegnya), apa yang mau dilaporkan?" kata BM Wibowo saat dihubungi wartawan, Senin (17/3/2014).
Mengenai daerah lainnya, dirinya menjelaskan sampai saat ini masih menunggu laporan dari daerah sebelum mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Pertama kali kita akan ke Bawaslu, masih ada waktu tiga hari, tetapi kita dengarkan laporan dan informasi dulu dari bawah," terangnya.
BM Wibowo menyampaikan, ada sebagian caleg mereka berpikiran pelaporan dana kampanye cukup satu kali apabila tidak ada perubahan. "Mereka punya persepsi apalagi yang dilaporkan kalau tidak perubahan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sembilan parpol dicoret atau didiskualifikasi karena diduga tidak melaporkan dana kampanye awal yang harus dilaporkan kepada KPU tingkat kabupaten/kota paling lambat pukul 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan data yang dirilis KPU melalui situsnya www.kpu.go.id, ada 9 parpol untuk 25 daerah pemilihan dicoret, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk daerah Kabupaten Tabanan dan Kota Tomohon, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kota Tomohon dan Kabupaten Toraja Utara.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Partai Gerindra di Kabupaten Donggala, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Majalengka, Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Pelalawan.
Selain itu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kota Gunung Sitoli dan Kabupaten Ngada, Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Serdang Begadai, Kota Gunung Sitoli, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Toraja Utara, Kota Tomohon.
KPU juga mencoret Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Gorontalo Utara
Sementara itu, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Nasional Demokrat (Nasdem), dan Golongan Rakyat (Golkar) lolos dari sanksi pencoretan KPU.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB BM Wibowo mengatakan empat daerah pemilihan (dapil) dari 10 yang didiskualifikasi memang tidak memiliki calon anggota legislatif (caleg).
"Kalau memang tidak ada (calegnya), apa yang mau dilaporkan?" kata BM Wibowo saat dihubungi wartawan, Senin (17/3/2014).
Mengenai daerah lainnya, dirinya menjelaskan sampai saat ini masih menunggu laporan dari daerah sebelum mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Pertama kali kita akan ke Bawaslu, masih ada waktu tiga hari, tetapi kita dengarkan laporan dan informasi dulu dari bawah," terangnya.
BM Wibowo menyampaikan, ada sebagian caleg mereka berpikiran pelaporan dana kampanye cukup satu kali apabila tidak ada perubahan. "Mereka punya persepsi apalagi yang dilaporkan kalau tidak perubahan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sembilan parpol dicoret atau didiskualifikasi karena diduga tidak melaporkan dana kampanye awal yang harus dilaporkan kepada KPU tingkat kabupaten/kota paling lambat pukul 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan data yang dirilis KPU melalui situsnya www.kpu.go.id, ada 9 parpol untuk 25 daerah pemilihan dicoret, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk daerah Kabupaten Tabanan dan Kota Tomohon, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kota Tomohon dan Kabupaten Toraja Utara.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Partai Gerindra di Kabupaten Donggala, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Majalengka, Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Pelalawan.
Selain itu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kota Gunung Sitoli dan Kabupaten Ngada, Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Serdang Begadai, Kota Gunung Sitoli, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Toraja Utara, Kota Tomohon.
KPU juga mencoret Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Gorontalo Utara
Sementara itu, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Nasional Demokrat (Nasdem), dan Golongan Rakyat (Golkar) lolos dari sanksi pencoretan KPU.
(kri)