PKB cabut gugatan UU Pileg
Minggu, 16 Maret 2014 - 20:05 WIB
PKB cabut gugatan UU Pileg
A
A
A
Sindonews.com - Partai Kebangkitan Bangsa mencabut gugatan uji materi pasal 5 dan pasal 215 UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang UU Pemilu Legislatif yang mengatur pemilihan anggota DPR/DPD, dan DPRD.
"Kami akan segera mencabut judicial review pasal tersebut di Mahkamah Konstitusi karena momennya kurang tepat. Proses gugatan juga dikhawatirkan menimbulkan kisruh politik dan bertentangan dengan semangat reformasi serta demokrasi," ujar Sekretaris Jenderal DPP PKB Imam Nahrawi, Sabtu (15/3/2014).
Dalam keterangan sebelumnya, Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM PKB Anwar Rachman pada Jumat 14 Maret 2014, sistem pemilu dengan suara terbanyak dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dengan menyebut peserta pemilu adalah parpol.
"Faktanya, saat ini peserta pemilu adalah perorangan (caleg), justru parpol tersingkirkan. Partai tidak bisa melakukan kaderisasi, sehingga tidak bisa menghasilkan anggota dewan yang berkualitas," ungkapnya.
Sementara itu, Imam dan pengurus DPP PKB melihat pengajuan uji materi masih prematur di tengah persiapan partainya pada masa kampanye terbuka. "Tidak ada yang perlu dipertentangkan dalam UU Pemilu Legislatif karena sistem yang berlaku sudah ideal dengan dinamikan politik saat ini," sambung Imam.
"Kami akan segera mencabut judicial review pasal tersebut di Mahkamah Konstitusi karena momennya kurang tepat. Proses gugatan juga dikhawatirkan menimbulkan kisruh politik dan bertentangan dengan semangat reformasi serta demokrasi," ujar Sekretaris Jenderal DPP PKB Imam Nahrawi, Sabtu (15/3/2014).
Dalam keterangan sebelumnya, Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM PKB Anwar Rachman pada Jumat 14 Maret 2014, sistem pemilu dengan suara terbanyak dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dengan menyebut peserta pemilu adalah parpol.
"Faktanya, saat ini peserta pemilu adalah perorangan (caleg), justru parpol tersingkirkan. Partai tidak bisa melakukan kaderisasi, sehingga tidak bisa menghasilkan anggota dewan yang berkualitas," ungkapnya.
Sementara itu, Imam dan pengurus DPP PKB melihat pengajuan uji materi masih prematur di tengah persiapan partainya pada masa kampanye terbuka. "Tidak ada yang perlu dipertentangkan dalam UU Pemilu Legislatif karena sistem yang berlaku sudah ideal dengan dinamikan politik saat ini," sambung Imam.
(dam)