Kemenag: Masyarakat tak paham standar istita'ah
Jum'at, 14 Maret 2014 - 23:53 WIB
Kemenag: Masyarakat tak paham standar istita'ah
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Agama (Kemenag) menilai masyarakat belum memahami apa yang dimaksudkan standar istita'ah. Tentunya hal ini harus bisa dipahami oleh masyarakat agar nantinya dapat berjalan dengan baik.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar mengatakan, Dalam haji istita'ah ada tiga dikelompokan yaitu istita'ah dari segi badan. Hal ini berkaitan dengan kesehatan fisik dan jiwa jemaah.
"Kemenkeslah yang tahu terkait hal ini. Kemenag tidak mengetahui bagaimana sistem pemeriksaannya," kata dia saat ditemui di Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Selain itu, istita'ah terkait harta beda. Dalam hal ini kemampuan keuangan ada syarat yang berlapis, hal ini dimungkinkan agar masyarakat yang mau berhaji jangan sampai termiskinkan setelah dia pulang dari tanah suci. Atau keluarga yang ditinggalkan menjadi tidak terurus, anak-anak tidak sekolah karena harta yang dimiliki terjual.
"Mungkin dia mampu membayar ONH nya, tetapi tidak untuk biaya setelah hajinya dan biaya kehidupan keluarganya. Maka itu tidak dibolehkan," papar Nasaruddin.
Nasaruddin juga mengatakan, keamanan jemaah juga harus diperhatikan. Tidak diwajibkan dan diperbolehkan jika di Arab Saudi sedang terserang wabah penyakit mematikan atau terjadi perang yang mengancam jiwa. Maka hal-hal seperti ini harus diketahui oleh masyarakat yang ingin berhaji.
Dalam pengurusan haji, sebetulnya peran Kemenag sangat sedikit. Diketahui bahwa seperti penerbangan telah diurusi oleh Kementerian Perhubungan, kesehatan diurusi oleh Kementerian Kesehatan dan dalam segi keamanan dilakukan dengan merekrut kepolisian dan TNI serta melibatkan KPK dalam segi monitoring.
Jadi, haji bukanlah pemaksaan. Beberapa istita'ah yang ada jika tidak mampu dipenuhi janganlah dipaksakan. Untuk sebaiknya, jangan memaksakan dengan mengedepankan banyak jemaah tetapi kualitas jemaah tersebut.
"Namun, jumlah penduduk yang besar memaksakan untuk pemerintah mencari jalan keluar karena kita negara muslim terbesar di dunia," harap dia.
Baca berita:
Pelunasan biaya haji tergantung kurs dolar
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar mengatakan, Dalam haji istita'ah ada tiga dikelompokan yaitu istita'ah dari segi badan. Hal ini berkaitan dengan kesehatan fisik dan jiwa jemaah.
"Kemenkeslah yang tahu terkait hal ini. Kemenag tidak mengetahui bagaimana sistem pemeriksaannya," kata dia saat ditemui di Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Selain itu, istita'ah terkait harta beda. Dalam hal ini kemampuan keuangan ada syarat yang berlapis, hal ini dimungkinkan agar masyarakat yang mau berhaji jangan sampai termiskinkan setelah dia pulang dari tanah suci. Atau keluarga yang ditinggalkan menjadi tidak terurus, anak-anak tidak sekolah karena harta yang dimiliki terjual.
"Mungkin dia mampu membayar ONH nya, tetapi tidak untuk biaya setelah hajinya dan biaya kehidupan keluarganya. Maka itu tidak dibolehkan," papar Nasaruddin.
Nasaruddin juga mengatakan, keamanan jemaah juga harus diperhatikan. Tidak diwajibkan dan diperbolehkan jika di Arab Saudi sedang terserang wabah penyakit mematikan atau terjadi perang yang mengancam jiwa. Maka hal-hal seperti ini harus diketahui oleh masyarakat yang ingin berhaji.
Dalam pengurusan haji, sebetulnya peran Kemenag sangat sedikit. Diketahui bahwa seperti penerbangan telah diurusi oleh Kementerian Perhubungan, kesehatan diurusi oleh Kementerian Kesehatan dan dalam segi keamanan dilakukan dengan merekrut kepolisian dan TNI serta melibatkan KPK dalam segi monitoring.
Jadi, haji bukanlah pemaksaan. Beberapa istita'ah yang ada jika tidak mampu dipenuhi janganlah dipaksakan. Untuk sebaiknya, jangan memaksakan dengan mengedepankan banyak jemaah tetapi kualitas jemaah tersebut.
"Namun, jumlah penduduk yang besar memaksakan untuk pemerintah mencari jalan keluar karena kita negara muslim terbesar di dunia," harap dia.
Baca berita:
Pelunasan biaya haji tergantung kurs dolar
(kri)