KPK pasang plang sita di rumah Anas
Jum'at, 14 Maret 2014 - 17:26 WIB
KPK pasang plang sita di rumah Anas
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memasang plang sita di Duren Sawit, Jakarta Timur terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anas Urbaningrum.
"Iya betul, akan pasang plang sita di Duren Sawit," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jalan HR Rasuda Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2014).
Seperti diketahui, KPK sudah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Anas yakni dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogjakarta dengan luas 7.670 meter persegi (M2) dan 200 M2 atas nama Attabik Ali, mertua Anas.
KPK juga menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, atas nama Dina Az, putri Attabik Ali.
Selain itu, kata Johan, KPK menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan luas sekira 600 M2.
Seperti diketahui, Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU, Anas sudah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4.
Baca berita:
KPK sita tanah di Krapyak terkait kasus Anas
http://nasional.sindonews.com/read/2014/03/12/13/843770/kpk-sita-tanah-di-krapyak-terkait-kasus-anas
"Iya betul, akan pasang plang sita di Duren Sawit," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jalan HR Rasuda Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2014).
Seperti diketahui, KPK sudah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Anas yakni dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogjakarta dengan luas 7.670 meter persegi (M2) dan 200 M2 atas nama Attabik Ali, mertua Anas.
KPK juga menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, atas nama Dina Az, putri Attabik Ali.
Selain itu, kata Johan, KPK menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan luas sekira 600 M2.
Seperti diketahui, Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU, Anas sudah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4.
Baca berita:
KPK sita tanah di Krapyak terkait kasus Anas
http://nasional.sindonews.com/read/2014/03/12/13/843770/kpk-sita-tanah-di-krapyak-terkait-kasus-anas
(kri)