KPK supervisi izin tambang batu bara di Kaltim
Jum'at, 14 Maret 2014 - 09:55 WIB

KPK supervisi izin tambang batu bara di Kaltim
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian ESDM, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat koordinasi dan supervisi di kantor gubernuran.
Rapat itu membahas soal bagaimana mengatasi kerugian negara akibat usaha pertambangan di daerah-daerah di Indonesia. Dugaannya, banyak sekali Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak menyetorkan pajak maupun kewajiban lain kepada negara. Akibatnya negara terus mengalami kerugian.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, dalam audit yang dilakukan Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada temuan pelanggaran pasal-pasal pertambangan yang menjurus pada perilaku korupsi. Hal itu harus ada tindak lanjut sanksi oleh penegak hukum.
“Ya ini beberapa potensi kerugian negara memang sudah jelas. Seperti soal pembayaran royalti yang mandek, perijinan dan jaminan reklamasi. Angka kerugian yang harus ditanggung negara masih harus diaudit BPKP. Kami terus mendata melalui surveyor dan mencari angka pasti kerugiannya,” kata Sukhyar, Kamis (13/3/ 2014) malam.
Sebelumnya, KPK sendiri telah mengadakan pertemuan dengan 12 gubernur di Jakarta. Dari pertemuan itu KPK menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Kordinasi dan Supervisi Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Rapat itu membahas soal bagaimana mengatasi kerugian negara akibat usaha pertambangan di daerah-daerah di Indonesia. Dugaannya, banyak sekali Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak menyetorkan pajak maupun kewajiban lain kepada negara. Akibatnya negara terus mengalami kerugian.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, dalam audit yang dilakukan Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada temuan pelanggaran pasal-pasal pertambangan yang menjurus pada perilaku korupsi. Hal itu harus ada tindak lanjut sanksi oleh penegak hukum.
“Ya ini beberapa potensi kerugian negara memang sudah jelas. Seperti soal pembayaran royalti yang mandek, perijinan dan jaminan reklamasi. Angka kerugian yang harus ditanggung negara masih harus diaudit BPKP. Kami terus mendata melalui surveyor dan mencari angka pasti kerugiannya,” kata Sukhyar, Kamis (13/3/ 2014) malam.
Sebelumnya, KPK sendiri telah mengadakan pertemuan dengan 12 gubernur di Jakarta. Dari pertemuan itu KPK menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Kordinasi dan Supervisi Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
(lns)