Berkas pimpinan PT Adhi Karya sudah rampung
Kamis, 13 Maret 2014 - 22:50 WIB
Berkas pimpinan PT Adhi Karya sudah rampung
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas tersangka mantan Manajer Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor telah rampung.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, hari ini penyidik memeriksa Teuku Bagus sebagai tersangka. Berkasnya sudah dilimpahkan penyidik ke penuntut umum. Dalam waktu maksimal 14 hari kerja berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Dia menuturkan, dalam sidang Teuku Bagus tentu bisa saja akan muncul fakta-fakta baru.
"Nanti jadwal sidangnya yang menentukan pengadilan," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3/14) malam.
Dia menuturkan, sebelumnya mantan Kepala Kerja Sama Operasi PT Adhi Karya-Wijaya Karya (KSO Adhi-Wika) ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaiaman telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Dalam putusan mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar dan dakwaan mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng tertuang peran Teuku Bagus. "Kasus Hambalang tidak akan berhenti sampai tahap di mana TBMN naik ke penuntutan. Masih terus kita kembangkan," bebernya.
Lebih lanjut, KPK masih mempelajari putusan Deddy Kusdinar. Pihaknya menghormati proses hukum dan putusan enam tahun pidana penjara yang sudah dijatuhkan. Sementara ini KPK masih pikir-pikir untuk pengajuan. Karena putusan Deddy bersama pihak lain tentu memiliki pengaruh terhadap kasus Hambalang.
Johan menyatakan, kasus Hambalang ini tidak akan hanya menjerat Teuku Bagus, Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Mahcfud Suroso, serta Anas Urbaningrum (penerimaan). "Pasti putusan hakim itu bisa jadi langkah lanjutan yang dilakukan KPK. Bisa ada penyelidikan baru. Kalau berkas MS akan segera rampung," tandasnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, hari ini penyidik memeriksa Teuku Bagus sebagai tersangka. Berkasnya sudah dilimpahkan penyidik ke penuntut umum. Dalam waktu maksimal 14 hari kerja berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Dia menuturkan, dalam sidang Teuku Bagus tentu bisa saja akan muncul fakta-fakta baru.
"Nanti jadwal sidangnya yang menentukan pengadilan," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3/14) malam.
Dia menuturkan, sebelumnya mantan Kepala Kerja Sama Operasi PT Adhi Karya-Wijaya Karya (KSO Adhi-Wika) ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaiaman telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Dalam putusan mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar dan dakwaan mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng tertuang peran Teuku Bagus. "Kasus Hambalang tidak akan berhenti sampai tahap di mana TBMN naik ke penuntutan. Masih terus kita kembangkan," bebernya.
Lebih lanjut, KPK masih mempelajari putusan Deddy Kusdinar. Pihaknya menghormati proses hukum dan putusan enam tahun pidana penjara yang sudah dijatuhkan. Sementara ini KPK masih pikir-pikir untuk pengajuan. Karena putusan Deddy bersama pihak lain tentu memiliki pengaruh terhadap kasus Hambalang.
Johan menyatakan, kasus Hambalang ini tidak akan hanya menjerat Teuku Bagus, Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Mahcfud Suroso, serta Anas Urbaningrum (penerimaan). "Pasti putusan hakim itu bisa jadi langkah lanjutan yang dilakukan KPK. Bisa ada penyelidikan baru. Kalau berkas MS akan segera rampung," tandasnya.
(hyk)