'Dana caleg sampah, hasilnya juga sampah'
Jum'at, 14 Maret 2014 - 00:30 WIB
'Dana caleg sampah, hasilnya juga sampah'
A
A
A
Sindonews.com - Partai politik (parpol) adalah instrumen penting dalam sistem politik di Indonesia. Bila dana yang digunakan calon legislatif (caleg) peserta pemilu legislatif (Pileg) 2014 adalah dana sampah, maka legislator yang dihasilkan adalah sampah.
Hal itu dikatakan Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatulah Jakarta Burhanuddin Muhtadi. Burhan menyatakan, di UUD 1945, parpol dapat tempat istimewa karena parpol dijadikan sebagai produsen utama menghasilan pejabat negara, mulai dari presiden, gubernur, walikota dan lain-lain. Bahkan KPK, KPU dan lainnya tidak bisa masuk tanpa restu parpol.
"Makanya kita harus memastikan proses rekrutmen elite politik sesuai dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel. Karena mereka adalah wakil kita," tutur Burhan saat konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (13/3/14).
Melalui pemilu masyarakat dapat memilih siapa yang paling akuntabel dan bersih untuk menjadi wajah Indonsesia selama lima tahun mendatang. Lewat pemilu bisa menentukan paling akuntabel dan berintegritas.
Pemilu bisa melihat caleg seberapa berintegritas mereka. Dari sanalah kita bisa melihat bagaimana pengelolaan dana kampanye terbuka atau tidak.
"Dananya sampah maka output-nya juga sampah. Apa yang dilakukan KPU, KPK, Bawaslu kita harus sambut. KPU bisa berikan hukum dari segi legal formal, KPK berikan peringatan bagi caleg apabila dana yang diterima tidak legal siap masuk penjara," tegasnya.
Diketahui, hari ini KPK mengundang dan berdiskusi dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak, pakar politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Burhanuddin Muhtadi, dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Kordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Afifuddin, dan Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi, serta lima partai politik (PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PBB, dan PKPI).
Bahan yang dibahas yakni kajian politik tentang pemilu berintegritas dan potensi gratifikasi legislatif berkaitan kampanye dan pemilu.
Hal itu dikatakan Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatulah Jakarta Burhanuddin Muhtadi. Burhan menyatakan, di UUD 1945, parpol dapat tempat istimewa karena parpol dijadikan sebagai produsen utama menghasilan pejabat negara, mulai dari presiden, gubernur, walikota dan lain-lain. Bahkan KPK, KPU dan lainnya tidak bisa masuk tanpa restu parpol.
"Makanya kita harus memastikan proses rekrutmen elite politik sesuai dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel. Karena mereka adalah wakil kita," tutur Burhan saat konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (13/3/14).
Melalui pemilu masyarakat dapat memilih siapa yang paling akuntabel dan bersih untuk menjadi wajah Indonsesia selama lima tahun mendatang. Lewat pemilu bisa menentukan paling akuntabel dan berintegritas.
Pemilu bisa melihat caleg seberapa berintegritas mereka. Dari sanalah kita bisa melihat bagaimana pengelolaan dana kampanye terbuka atau tidak.
"Dananya sampah maka output-nya juga sampah. Apa yang dilakukan KPU, KPK, Bawaslu kita harus sambut. KPU bisa berikan hukum dari segi legal formal, KPK berikan peringatan bagi caleg apabila dana yang diterima tidak legal siap masuk penjara," tegasnya.
Diketahui, hari ini KPK mengundang dan berdiskusi dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak, pakar politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Burhanuddin Muhtadi, dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Kordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Afifuddin, dan Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi, serta lima partai politik (PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PBB, dan PKPI).
Bahan yang dibahas yakni kajian politik tentang pemilu berintegritas dan potensi gratifikasi legislatif berkaitan kampanye dan pemilu.
(hyk)