'Dana caleg sampah, hasilnya juga sampah'

Jum'at, 14 Maret 2014 - 00:30 WIB
Dana caleg sampah, hasilnya...
'Dana caleg sampah, hasilnya juga sampah'
A A A
Sindonews.com - Partai politik (parpol) adalah instrumen penting dalam sistem politik di Indonesia. Bila dana yang digunakan calon legislatif (caleg) peserta pemilu legislatif (Pileg) 2014 adalah dana sampah, maka legislator yang dihasilkan adalah sampah.

Hal itu dikatakan Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatulah Jakarta Burhanuddin Muhtadi. Burhan menyatakan, di UUD 1945, parpol dapat tempat istimewa karena parpol dijadikan sebagai produsen utama menghasilan pejabat negara, mulai dari presiden, gubernur, walikota dan lain-lain. Bahkan KPK, KPU dan lainnya tidak bisa masuk tanpa restu parpol.

"Makanya kita harus memastikan proses rekrutmen elite politik sesuai dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel. Karena mereka adalah wakil kita," tutur Burhan saat konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (13/3/14).

Melalui pemilu masyarakat dapat memilih siapa yang paling akuntabel dan bersih untuk menjadi wajah Indonsesia selama lima tahun mendatang. Lewat pemilu bisa menentukan paling akuntabel dan berintegritas.

Pemilu bisa melihat caleg seberapa berintegritas mereka. Dari sanalah kita bisa melihat bagaimana pengelolaan dana kampanye terbuka atau tidak.

"Dananya sampah maka output-nya juga sampah. Apa yang dilakukan KPU, KPK, Bawaslu kita harus sambut. KPU bisa berikan hukum dari segi legal formal, KPK berikan peringatan bagi caleg apabila dana yang diterima tidak legal siap masuk penjara," tegasnya.

Diketahui, hari ini KPK mengundang dan berdiskusi dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak, pakar politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Burhanuddin Muhtadi, dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Kordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Afifuddin, dan Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi, serta lima partai politik (PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PBB, dan PKPI).

Bahan yang dibahas yakni kajian politik tentang pemilu berintegritas dan potensi gratifikasi legislatif berkaitan kampanye dan pemilu.
(hyk)
Berita Terkait
PAN Maros Mulai Membuka...
PAN Maros Mulai Membuka Pendaftaran Calon Legislatif
Gelora Makassar Jaring...
Gelora Makassar Jaring Bakal Calon Legislatif Via Daring
Pendaftaran Bakal Calon...
Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif Dibuka KPU Mulai Besok
Pendaftaran Bakal Calon...
Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif Dibuka KPU Mulai Besok
Rakor DPW DIY, TGB:...
Rakor DPW DIY, TGB: Perindo Harus Jaring Calon Legislatif Berkualitas
DPW Partai Perindo Sumsel...
DPW Partai Perindo Sumsel Perkuat Barisan, Jaring Calon Anggota Legislatif
Berita Terkini
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Infografis
Partai Oposisi India:...
Partai Oposisi India: Jet Tempur Siluman F-35 AS adalah Sampah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved