Bawaslu ingatkan caleg jangan terima gratifikasi
Kamis, 13 Maret 2014 - 18:16 WIB
Bawaslu ingatkan caleg jangan terima gratifikasi
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan, calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, jangan sekali-kali menerima gratifikasi dari pihak ketiga, seperti disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Bawaslu Nelson Simanjutak mengatakan, apa yang dilakukan KPK adalah langkah maju. Harapan Bawaslu sebenarnya pada Pemilu 2004 lalu, kalau partai politik (parpol) bersedia memberikan laporan, maka parpol itu bagus.
KPK dengan tegas memberikan warning ke caleg yang menjabat sebagai penyelenggara negara, tidak boleh menerima sumbangan dana kampanye. Karena itu disebut gratifikasi dan disertai ancaman hukumannya.
"Ini penting. Karena caleg yang terpilih nanti akan menjadi orang yang peduli pada kita. Mereka (caleg) menjadi orang yang tidak terikat dengan para cukong dan mereka tidak terikat proyek. Jadi ke depan anggota dewan tidak terlibat (korupsi) lagi," kata Nelson saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3/14).
Karenanya sebagai unsur Bawaslu, Nelson mengingatkan ke caleg, meski persaingan antar parpol sangat tinggi, tapi tidak boleh menerima gratifikasi. Pasalnya, hal ini bisa digunakan oleh caleg yang lain untuk menggugurkan caleg nantinya.
Akibatnya, yang rugi secara pribadi yang rugi adalah calon yang menerima gratifikasi tersebut. "Jadi saya ingatkan jangan terima gratifikasi," tandasnya.
Anggota Bawaslu Nelson Simanjutak mengatakan, apa yang dilakukan KPK adalah langkah maju. Harapan Bawaslu sebenarnya pada Pemilu 2004 lalu, kalau partai politik (parpol) bersedia memberikan laporan, maka parpol itu bagus.
KPK dengan tegas memberikan warning ke caleg yang menjabat sebagai penyelenggara negara, tidak boleh menerima sumbangan dana kampanye. Karena itu disebut gratifikasi dan disertai ancaman hukumannya.
"Ini penting. Karena caleg yang terpilih nanti akan menjadi orang yang peduli pada kita. Mereka (caleg) menjadi orang yang tidak terikat dengan para cukong dan mereka tidak terikat proyek. Jadi ke depan anggota dewan tidak terlibat (korupsi) lagi," kata Nelson saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3/14).
Karenanya sebagai unsur Bawaslu, Nelson mengingatkan ke caleg, meski persaingan antar parpol sangat tinggi, tapi tidak boleh menerima gratifikasi. Pasalnya, hal ini bisa digunakan oleh caleg yang lain untuk menggugurkan caleg nantinya.
Akibatnya, yang rugi secara pribadi yang rugi adalah calon yang menerima gratifikasi tersebut. "Jadi saya ingatkan jangan terima gratifikasi," tandasnya.
(maf)