KPK ingatkan caleg incumbent soal gratifikasi
Kamis, 13 Maret 2014 - 15:34 WIB
KPK ingatkan caleg incumbent soal gratifikasi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti kepada calon anggota legislatif (caleg) incumbent, untuk tidak menerima sumbangan demi kepentingan kampanye.
Hal itu dikatakan Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono. Menurutnya, jika caleg incumbent tersebut tetap menerima sumbangan, maka oleh KPK dikategorikan termasuk gratifikasi.
"Jika ada yang menyumbang dari pihak ketiga itu tidak boleh. Bisa dikategorikan gratifikasi," kata Giri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2014).
Dijelaskan Giri, caleg incumbent baik DPR, DPRD Kabupaten Kota atau provinsi, wali kota, gubernur, dilarang menerima sumbangan. Menurutnya, hanya boleh menerima sumbangan dari partai politik (parpol) atau dana sendiri. "Hanya boleh mendapat biaya kampanye dari parpol dan dari dana sendiri," ucapnya.
Jika tetap menerima dana kampanye dari pihak ketiga, maka KPK tidak takut untuk menjerat dengan pasal gratifikasi dan diproses secara hukum, seperti yang selama ini ditangani KPK.
"Caleg jangan main-main dengan cukong. Caleg yang jujur nanti tempatnya di DPR. Caleg yang bermasalah nanti di Guntur (Rumah Tahanan-Rutan KPK)," tukasnya.
Hal itu dikatakan Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono. Menurutnya, jika caleg incumbent tersebut tetap menerima sumbangan, maka oleh KPK dikategorikan termasuk gratifikasi.
"Jika ada yang menyumbang dari pihak ketiga itu tidak boleh. Bisa dikategorikan gratifikasi," kata Giri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2014).
Dijelaskan Giri, caleg incumbent baik DPR, DPRD Kabupaten Kota atau provinsi, wali kota, gubernur, dilarang menerima sumbangan. Menurutnya, hanya boleh menerima sumbangan dari partai politik (parpol) atau dana sendiri. "Hanya boleh mendapat biaya kampanye dari parpol dan dari dana sendiri," ucapnya.
Jika tetap menerima dana kampanye dari pihak ketiga, maka KPK tidak takut untuk menjerat dengan pasal gratifikasi dan diproses secara hukum, seperti yang selama ini ditangani KPK.
"Caleg jangan main-main dengan cukong. Caleg yang jujur nanti tempatnya di DPR. Caleg yang bermasalah nanti di Guntur (Rumah Tahanan-Rutan KPK)," tukasnya.
(maf)