Bawaslu telusuri keterlibatan PNS dalam kampanye Gerindra

Kamis, 13 Maret 2014 - 15:09 WIB
Bawaslu telusuri keterlibatan...
Bawaslu telusuri keterlibatan PNS dalam kampanye Gerindra
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah terus menelusuri keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kebumen dalam pelanggaran kampanye Partai Gerindra yang menjurus ke tindak pidana pemilu.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo mengatakan PNS yang diduga terlibat itu berprofesi sebagai guru di SMP 4 Gombong, Kebumen.

"Laki-laki, sementara masih kita identifikasi. Satu orang. Sementara baru itu," ungkapnya, Kamis (13/2/2014).

Masih terkait insiden Gerindra di Kebumen itu, kata Teguh, pihaknya juga masih mengumpulkan berbagai keterangan terkait dugaan money politics.

"Ya, seputar doorprize itu, dugaan money politics masih dikaji. Karena tidak gampang membuktikannya," lanjutnya.

Poin lain pada kasus itu adalah dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Namun demikian, kemudian dinyatakan tidak terbukti oleh Bawaslu.

Itu menyusul rapat Gakkumdu (penegak hukum terpadu) antara Panwaslu Kabupaten Kebumen, Kejaksaan Negeri Kebumen dan Polres Kebumen. Hasilnya memang dugaan kampanye di luar jadwal itu tidak terbukti.

"Tidak bisa dikategorikan kampanye di luar jadwal. Karena sebelum kegiatan di alun-alun itu berlangsung, kami (Bawaslu) sudah hentikan. Ini bagian dari keberhasilan Bawaslu," papar Teguh.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Kebumen AKBP Faizal, membenarkan pihaknya dilibatkan rapat dengan Panwaslu dan Kejari Kebumen untuk membahas persoalan Partai Gerindra itu.

"Sudah digelar rapatnya, yang ikut Kasat Reskrim (Polres Kebumen) saya. Yang terkait Gerindra itu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu menghentikan kegiatan pengajian akbar dan jalan sehat Partai Gerindra di Kabupaten Kebumen pada Minggu (2/3) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kegiatan yang digelar di alun – alun Kebumen itu sekaligus mengenalkan caleg DPR RI Dapil 7, Durori Wonodipuro.

Acara itu akhirnya dibubarkan Bawaslu, karena dianggap melanggar. Salah satunya, izin ke kepolisian itu jalan sehat dan pengajian namun kegiatannya menjurus ke kampanye.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Babul Khoir, menjelaskan jika tindak pidana pemilu berbeda dengan tindak pidana lainnya, dalam hukum acara. Waktu penanganannya relatif lebih singkat. Di antaranya, waktu 14 hari penyidikan dan sidang dilakukan selama tujuh hari.
(lns)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
TKBM Pelabuhan Ungkap...
TKBM Pelabuhan Ungkap Platform Digital Dermaga Atasi Masalah Bongkar Muat
Pemerintah Bakal Batasi...
Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved