KPK periksa 3 advokat terkait kasus bansos Bandung
Kamis, 13 Maret 2014 - 10:19 WIB
KPK periksa 3 advokat terkait kasus bansos Bandung
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga advokat dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Tiga advokat yang dipanggil penyidik KPK yakni Winarno Djati, Benny Joesoef dan Erdi Djati Soemantri. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi.
"Benar, mereka akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2014).
Seperti diketahui, belum lama ini KPK menetapkan dua hakim sebagai tersangka dalam kasus yang telah menjerat mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada.
Dua hakim itu ialah Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel. Status tersangka itu diumumkan setelah KPK menemukan dua alat bukti cukup, kemudian KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Tersangka diduga melanggar Pasal 12 a atau c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK menyangka RC dengan Pasal 12 a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK menjerat beberapa pihak yakni Toto Hutagalung, mantan Hakim PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta perantara suap Asep Triana.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Dada Rosada yang ketika itu menjabat Wali Kota Bandung, dan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka.
Baca berita:
Dua hakim jadi tersangka suap bansos
Tiga advokat yang dipanggil penyidik KPK yakni Winarno Djati, Benny Joesoef dan Erdi Djati Soemantri. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi.
"Benar, mereka akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2014).
Seperti diketahui, belum lama ini KPK menetapkan dua hakim sebagai tersangka dalam kasus yang telah menjerat mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada.
Dua hakim itu ialah Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel. Status tersangka itu diumumkan setelah KPK menemukan dua alat bukti cukup, kemudian KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Tersangka diduga melanggar Pasal 12 a atau c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK menyangka RC dengan Pasal 12 a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK menjerat beberapa pihak yakni Toto Hutagalung, mantan Hakim PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta perantara suap Asep Triana.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Dada Rosada yang ketika itu menjabat Wali Kota Bandung, dan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka.
Baca berita:
Dua hakim jadi tersangka suap bansos
(kri)