Kejiwaan capres& cawapres dinilai perlu diuji
Kamis, 13 Maret 2014 - 08:35 WIB
Kejiwaan capres& cawapres dinilai perlu diuji
A
A
A
Sindonews.com - Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) menilai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus diperiksa kesehatan jiwanya.
Ketua Umum PDSKJI Danardi Sosrosumihardjo mengatakan, sebagai ketua tim pemeriksan kesehatan Pemilu 2004 telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan standar operasi dan sesuai prosedur.
Tujuan pemeriksaan psikiatrik ialah untuk menemukan apakah ada unsur gangguan jiwa, atau ditemukan faktor resiko kemungkinan muncul gangguan jiwa akibat tekanan berat.
"Jadi selain tes wawancara terstruktur, dilakukan instrumen-instrumen yang melihat sesorang tersebut apakah ada daya tahan mental yang kuat dalam tekanan yang tinggi, apakah dia mampu bekerja tim yang baik, apakah dia dapat bekerja sama dalam posisi yang tidak menguntungkan dengan konsep pemikiran jernih dan pengendalian emosi dapat dilakukan sebaik-baiknya," ujar dia kepada SINDO, Rabu 12 Maret 2014.
Menurut Danardi, ke depannya perlu ada revisi terkait bunyi kalimat agar tidak terdapat gangguan sikosis. Sikosis adalah seseorang yang suka berhalusinasi, terkadang lupa dengan dirinya, menjadi tidak rasional dan suka mengamuk tiba-tiba.
"Kalimat ini sebelumnya sudah ada, tapi hanya menambahkan. Agar kalimat ini jelas apa yang dimaksudkan dengan sikosis," tandas Danardi.
Selanjutnya, menurut dia, tidak ada yang perlu diubah karena standar pemeriksaan pada 2004-2009 sudah memadai. Saat 2004, dia menambahkan, pemeriksaan dilakukan oleh enam psikiaters, tiga psikolog klinik dan dua perawat. Sedangkan 2009 terdapat empat psikiaters, dua psikolog dan dua perawat.
Sementara, Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, dalam hal ini fungsi KPU hanya melaksanakan fungsi administratif. Dalam pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres ada seleksi dan tes tersendiri. Tes ini dilakukan secara personal dan dilihat secara profesional.
Maka dalam praktiknya jika pihak RS menarik kesimpulan bahwa si calon tidak sehat maka, maka KPU akan mengambil keputusan dari hasil pemeriksaan. Begitu juga pada pemeriksaan kesehatan caleg.
"Jadi kami tergantung pada keterangan yang diberikan. Jika RS mengatakan tidak sehat ya kami tidak loloskan," tegasnya.
Ketua Umum PDSKJI Danardi Sosrosumihardjo mengatakan, sebagai ketua tim pemeriksan kesehatan Pemilu 2004 telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan standar operasi dan sesuai prosedur.
Tujuan pemeriksaan psikiatrik ialah untuk menemukan apakah ada unsur gangguan jiwa, atau ditemukan faktor resiko kemungkinan muncul gangguan jiwa akibat tekanan berat.
"Jadi selain tes wawancara terstruktur, dilakukan instrumen-instrumen yang melihat sesorang tersebut apakah ada daya tahan mental yang kuat dalam tekanan yang tinggi, apakah dia mampu bekerja tim yang baik, apakah dia dapat bekerja sama dalam posisi yang tidak menguntungkan dengan konsep pemikiran jernih dan pengendalian emosi dapat dilakukan sebaik-baiknya," ujar dia kepada SINDO, Rabu 12 Maret 2014.
Menurut Danardi, ke depannya perlu ada revisi terkait bunyi kalimat agar tidak terdapat gangguan sikosis. Sikosis adalah seseorang yang suka berhalusinasi, terkadang lupa dengan dirinya, menjadi tidak rasional dan suka mengamuk tiba-tiba.
"Kalimat ini sebelumnya sudah ada, tapi hanya menambahkan. Agar kalimat ini jelas apa yang dimaksudkan dengan sikosis," tandas Danardi.
Selanjutnya, menurut dia, tidak ada yang perlu diubah karena standar pemeriksaan pada 2004-2009 sudah memadai. Saat 2004, dia menambahkan, pemeriksaan dilakukan oleh enam psikiaters, tiga psikolog klinik dan dua perawat. Sedangkan 2009 terdapat empat psikiaters, dua psikolog dan dua perawat.
Sementara, Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, dalam hal ini fungsi KPU hanya melaksanakan fungsi administratif. Dalam pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres ada seleksi dan tes tersendiri. Tes ini dilakukan secara personal dan dilihat secara profesional.
Maka dalam praktiknya jika pihak RS menarik kesimpulan bahwa si calon tidak sehat maka, maka KPU akan mengambil keputusan dari hasil pemeriksaan. Begitu juga pada pemeriksaan kesehatan caleg.
"Jadi kami tergantung pada keterangan yang diberikan. Jika RS mengatakan tidak sehat ya kami tidak loloskan," tegasnya.
(kri)