RUU Penyandang Disabilitas masih dibahas
Rabu, 12 Maret 2014 - 21:41 WIB
RUU Penyandang Disabilitas masih dibahas
A
A
A
Sindonews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas diharapkan mampu memenuhi hak para penyandang disabilitas. Sebelumnya RUU ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014 pada urutan ke-57.
Anggota Dewan Pertimbangan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Ariani Sunggoro mengatakan, hak-hak penyandang disabilitas sudah dituangkan dalam 28 bab dan 432 pasal dalam naskah RUU itu.
"RUU ini merupakan perubahan dari UU No 4 Tahun 1997, tapi ini hanya pintu masuk untuk pembahasan RUU lebih dalam. Sudah dilakukan pembahasan tapi berhenti karena DPR memasuki masa reses mulai 6 Maret hingga 12 Mei mendatang," ujar Ariani dalam sebuah diskusi, Rabu (12/3/2014).
Tenaga ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR Pramaartha Pode mengatakan, ada beberapa isu yang dibahas dalam RUU ini. Di antaranya perubahan konsep dari konsep belas kasihan atau charity base menjadi hak asasi manusia atau human rights base.
Kemudian adanya perubahan terminologi dari penyandang cacat menjadi penyandang disabilitas. Lalu adanya perubahan dari minimalnya tanggung jawab negara menjadi pemaksimalan pengaturan tanggung jawab negara terhadap penyandang disabilitas.
"Perkembangan draft RUU ini sedang dibahas Baleg. Tanggung jawab penyusunan naskah ada di Baleg. Saat ini baru tahap pembahasan. RUU ini akan menjadi inisiatif DPR," kata dia.
Anggota Dewan Pertimbangan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Ariani Sunggoro mengatakan, hak-hak penyandang disabilitas sudah dituangkan dalam 28 bab dan 432 pasal dalam naskah RUU itu.
"RUU ini merupakan perubahan dari UU No 4 Tahun 1997, tapi ini hanya pintu masuk untuk pembahasan RUU lebih dalam. Sudah dilakukan pembahasan tapi berhenti karena DPR memasuki masa reses mulai 6 Maret hingga 12 Mei mendatang," ujar Ariani dalam sebuah diskusi, Rabu (12/3/2014).
Tenaga ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR Pramaartha Pode mengatakan, ada beberapa isu yang dibahas dalam RUU ini. Di antaranya perubahan konsep dari konsep belas kasihan atau charity base menjadi hak asasi manusia atau human rights base.
Kemudian adanya perubahan terminologi dari penyandang cacat menjadi penyandang disabilitas. Lalu adanya perubahan dari minimalnya tanggung jawab negara menjadi pemaksimalan pengaturan tanggung jawab negara terhadap penyandang disabilitas.
"Perkembangan draft RUU ini sedang dibahas Baleg. Tanggung jawab penyusunan naskah ada di Baleg. Saat ini baru tahap pembahasan. RUU ini akan menjadi inisiatif DPR," kata dia.
(dam)