Pemilu, masyarakat dilarang gelar acara di lapangan
Rabu, 12 Maret 2014 - 17:23 WIB
Pemilu, masyarakat dilarang gelar acara di lapangan
A
A
A
Sindonews.com – Tidak lama lagi masa kampanye untuk pemilu legislatif (pileg) akan segera dimulai. Untuk itu, pihak kepolisian akan memperketat izi keramaian terutama bagi acara yang digelar tidak berkaitan dengan pemilu.
“Pengetatan itu kita mulai berlakukan dari tanggal 15 Maret mulai dari masa kampanye, masa tenang, sampai masa pileg berakhir dengan penghitungan suara,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, Rabu (12/3/2014).
Martinus mengimbau, kepada masyarakat umum yang akan membuat acara di lapangan terbuka pada masa pemilu diharapkan bisa menunda atau membatalkan acara.
Lebih lanjut Martinus mengatakan, izin keramaian yang tidak akan dikeluarkan adalah acara yang mendatangkan massa dan diselenggarakan di lapangan. Seperti konser musik yang dinilai sering menimbulkan gesekan.
"Tidak ada batasan berapa jumlah massanya, yang jelas acara yang diselenggarakan di lapangan terbuka, untuk sementara tidak bisa. Seperti sepakbola dan konser musik. Kalau acaranya di rumah seperti nikahan atau khitanan, ya masa tidak diizinkan," ucapnya.
Khusus jenis hiburan live musik yang biasanya diadakan di dalam ruangan seperti cafe, bar, atau pun restoran saat ini masih diizinkan. Namun Martinus mengingatkan, bagi pemilik tempat hiburan di Kota Bandung agar tetap mengikuti imbauan pembatasan jam operasional tempat hiburan yang tutup hingga pukul 00.00 WIB.
“Pengetatan itu kita mulai berlakukan dari tanggal 15 Maret mulai dari masa kampanye, masa tenang, sampai masa pileg berakhir dengan penghitungan suara,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, Rabu (12/3/2014).
Martinus mengimbau, kepada masyarakat umum yang akan membuat acara di lapangan terbuka pada masa pemilu diharapkan bisa menunda atau membatalkan acara.
Lebih lanjut Martinus mengatakan, izin keramaian yang tidak akan dikeluarkan adalah acara yang mendatangkan massa dan diselenggarakan di lapangan. Seperti konser musik yang dinilai sering menimbulkan gesekan.
"Tidak ada batasan berapa jumlah massanya, yang jelas acara yang diselenggarakan di lapangan terbuka, untuk sementara tidak bisa. Seperti sepakbola dan konser musik. Kalau acaranya di rumah seperti nikahan atau khitanan, ya masa tidak diizinkan," ucapnya.
Khusus jenis hiburan live musik yang biasanya diadakan di dalam ruangan seperti cafe, bar, atau pun restoran saat ini masih diizinkan. Namun Martinus mengingatkan, bagi pemilik tempat hiburan di Kota Bandung agar tetap mengikuti imbauan pembatasan jam operasional tempat hiburan yang tutup hingga pukul 00.00 WIB.
(lns)