Mekanisme pengajuan PK diusulkan masuk dalam RUU KUHAP
Rabu, 12 Maret 2014 - 11:35 WIB
Mekanisme pengajuan PK diusulkan masuk dalam RUU KUHAP
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar agar Peninjauan Kembali (PK) bisa dilakukan lebih dari satu kali. Banyak kalangan berpendapat dengan begitu tidak akan ada kepastian hukum karena PK bisa dilakukan berkali-kali.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan, agar mekanisme pengajuan PK bisa dimasukkan dalam RUU KUHAP yang kini tengah dibahas Komisi III DPR.
"Mumpung ada pembahasan KUHAP yah dirumuskan dalam itu (mekanisme pengajuan PK)," kata Yusril di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2014).
Kata dia, cara ini lebih baik daripada Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan peraturan mengenai mekanisme pengajuan PK. "Jangan Mahkamah Agung bikin peraturan yang terkadang bertentangan undang-undang," pungkasnya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang PK yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Karena itu, kini upaya hukum luar biasa yakni permohonan PK bisa dilakukan lebih dari sekali atau berkali-kali.
Antasari divonis bersalah dalam pembunuhan Nasruddin. Pria berlatar belakang jaksa itu divonis 18 tahun penjara dari tingkat pertama sampai kasasi. Pada 6 september 2011, dia mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum itu ditolak karena bukti yang diajukan tidak tepat.
Baca berita:
Ini pihak-pihak yang akan digugat Antasari
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan, agar mekanisme pengajuan PK bisa dimasukkan dalam RUU KUHAP yang kini tengah dibahas Komisi III DPR.
"Mumpung ada pembahasan KUHAP yah dirumuskan dalam itu (mekanisme pengajuan PK)," kata Yusril di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2014).
Kata dia, cara ini lebih baik daripada Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan peraturan mengenai mekanisme pengajuan PK. "Jangan Mahkamah Agung bikin peraturan yang terkadang bertentangan undang-undang," pungkasnya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang PK yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Karena itu, kini upaya hukum luar biasa yakni permohonan PK bisa dilakukan lebih dari sekali atau berkali-kali.
Antasari divonis bersalah dalam pembunuhan Nasruddin. Pria berlatar belakang jaksa itu divonis 18 tahun penjara dari tingkat pertama sampai kasasi. Pada 6 september 2011, dia mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum itu ditolak karena bukti yang diajukan tidak tepat.
Baca berita:
Ini pihak-pihak yang akan digugat Antasari
(kri)