Pidana rehabilitasi difokuskan untuk remaja korban narkoba
Rabu, 12 Maret 2014 - 05:31 WIB
Pidana rehabilitasi difokuskan untuk remaja korban narkoba
A
A
A
Sindonews.com - Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi telah ditandatangani oleh sejumlah lembaga negara.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyatakan, langkah tersebut merupakan sebuah gebrakan. Namun rehabilitasi tersebut harus dikhususkan bagi anak-anak sebagai korban dari narkoba.
"Sepanjang itu anak-anak sebagai korban saya setuju. Maka pemidanaan itu jalan terakhir dan yang harus ditekankan pada rehabilitasi kepada anak dan korban dari narkoba," kata Arist saat dihubungi Sindonews, Selasa 11 Maret 2014 malam.
"Jadi hal ini (rehabilitasi) dititikberatkan dalam konteks anak-anak. Meskipun anak-anak tersebut pengedar, karena dia ini menjadi korban dari pada bandar atau cukong narkoba yang sudah menjadikan hal ini (narkoba) bisnis," pungkasnya.
Sebelumnya, nota kesepahaman atau MoU ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi.
Kemudian Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, serta Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Suhardi Alius. Inti dari MoU tersebut yakni, hukuman pidana penjara tidak akan lagi diberikan bagi para pengguna narkoba. Hukuman para pengguna akan bermuara pada tempat rehabilitasi atau pidana rehabilitasi.
Pengguna narkoba tidak dihukum penjara
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyatakan, langkah tersebut merupakan sebuah gebrakan. Namun rehabilitasi tersebut harus dikhususkan bagi anak-anak sebagai korban dari narkoba.
"Sepanjang itu anak-anak sebagai korban saya setuju. Maka pemidanaan itu jalan terakhir dan yang harus ditekankan pada rehabilitasi kepada anak dan korban dari narkoba," kata Arist saat dihubungi Sindonews, Selasa 11 Maret 2014 malam.
"Jadi hal ini (rehabilitasi) dititikberatkan dalam konteks anak-anak. Meskipun anak-anak tersebut pengedar, karena dia ini menjadi korban dari pada bandar atau cukong narkoba yang sudah menjadikan hal ini (narkoba) bisnis," pungkasnya.
Sebelumnya, nota kesepahaman atau MoU ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi.
Kemudian Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, serta Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Suhardi Alius. Inti dari MoU tersebut yakni, hukuman pidana penjara tidak akan lagi diberikan bagi para pengguna narkoba. Hukuman para pengguna akan bermuara pada tempat rehabilitasi atau pidana rehabilitasi.
Pengguna narkoba tidak dihukum penjara
(maf)