Penerimaan SNMPTN akan dikaji ulang

Rabu, 12 Maret 2014 - 00:21 WIB
Penerimaan SNMPTN akan...
Penerimaan SNMPTN akan dikaji ulang
A A A
Sindonews.com - Panitia seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) akan mengkaji pola penerimaan mahasiswa. Khususnya keberpihakan SNMPTN pada penyandang disabilitas.

Kepala Humas Panitia SNMPTN 2014 Bambang Hermanto mengatakan, panitia menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas tanggapan, kritik, koreksi dan harapan yang disampaikan masyarakat. Khususnya penilaian, SNMPTN diskriminatif kepada penyandang disabilitas sehingga tidak boleh masuk di program studi tertentu.

“Kami tidak bermaksud melakukan diskriminasi melalui penerapan sejumlah syarat yang ditetapkan masing-masing PTN untuk memasuki program studi yang ditawarkan. Termasuk syarat bebas dari ketunaan,” katanya dalam siaran pers yang diterima KORAN SINDO, Selasa (11/3/2014).

Bambang menambahkan, penetapan syarat lebih dimaksudkan sebagai upaya untuk menjamin keberhasilan siswa dalam menempuh pendidikan pada program studi yang diminatinya. Sebab faktanya mahasiswa dengan berbagai keterbatasan banyak dijumpai di perguruan tinggi negeri dan meraih prestasi baik.

Namun Bambang mengungkapkan, sejak panitia pertama kali pada Jumat (7/3) mendapat pertanyaan tentang hal ini, Ketua Umum Panitia SNMPTN 2014 Ganjar Kurnia segera berkomunikasi dengan pimpinan PTN dan meminta agar setiap PTN mengkaji kembali berbagai persyaratan dimaksud dan melaporkan hasilnya dalam kesempatan pertama.

”Hingga Senin sore (10/3/2014), Pokja Sekretariat telah menerima informasi bahwa masing-masing PTN telah membahasnya dengan pimpinan program studi/dekan fakultas bahkan senat universitas sesuai dengan ketentuan dan tradisi di masing-masing PTN. Hasilnya akan segera disampaikan kepada Panitia Nasional. Insya Allah Panitia Nasional akan segera menyampaikan perkembangannya di laman Panitia,” tuturnya.

Sebelumnya Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) di Kantor LBH Jakarta menyatakan, kebijakan pemerintah yang dinilai diskriminatif terhadap penyandang disabilitas untuk memperoleh hak pendidikan di perguruan tinggi telah melanggar hak konstitusional warga negara dalam UUD 1945 dan UU Sisdiknas No20/2003.

Dalam website resmi yang dikelola Panitia Pelaksana SNMPTN 2014 dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (https://web.snmptn.ac.id/ptn/36) dinyatakan bahwa seorang calon peserta SNMPTN 2014 disyaratkan tidak tuna netra, tidak tuna rungu, tidak tuna wicara, tidak tuna daksa, tidak buta warna keseluruhan, dan tidak buta warna keseluruhan mapun sebagian.
(dam)
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Meningkatkan Literasi...
Meningkatkan Literasi di Dunia Pendidikan
OREO Berbagi Seru Hadirkan...
OREO Berbagi Seru Hadirkan Pembelajaran Berbasis Bermain untuk Siswa Purworejo
Tingkatkan Mutu Perguruan...
Tingkatkan Mutu Perguruan Tinggi, DPD Perkindo DKI Jakarta Gandeng 3 Universitas
Berita Terkini
Indonesia Darurat Korupsi,...
Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
4 Kombes Pol Dimutasi...
4 Kombes Pol Dimutasi Jadi Penyidik Kortas Tipidkor pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Infografis
Harga Emas Diramal akan...
Harga Emas Diramal akan Tembus Rp2,1 Juta per Gram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved