Berkas korupsi anggaran Kemenlu naik ke penuntutan
Selasa, 11 Maret 2014 - 19:04 WIB
Berkas korupsi anggaran Kemenlu naik ke penuntutan
A
A
A
Sindonews.com - Berkas perkara Sudjadnan Parnohadiningrat, tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam penyelenggaraan seminar/konferensi internasional 2004-2005 naik ke penuntutan.
"Perlu disampaikan, penyidikan perkara di Kemenlu dengan tersangka SP masuk ke tahap II, atau naik ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai waktu empat belas hari melimpahkan berkas Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenlu itu ke pengadilan Tipikor. "Maksimal 14 hari berkas dilimpahkan ke pengadilan,"kata Johan.
Mantan duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 November 2011. Dia sudah ditahan KPK sejak Kamis 14 November 2013 di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sudjadnan menyebut ada pihak yang lebih bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Namun dia menolak mau menyebut secara gamblang kepada awak media. Menurutnya, pihak KPK sudah mengetahui. "Ya orang yang mengelola duit dong, wong saya yang membayar-bayar, itu panitia. Di dalam panitia itu ada yang membayar bayar kepada rekanan, membayar kepada hotel itu ada," kata Sudjanan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Berita:
Tersangka korupsi anggaran Kemenlu sebut ada pihak lain
"Perlu disampaikan, penyidikan perkara di Kemenlu dengan tersangka SP masuk ke tahap II, atau naik ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai waktu empat belas hari melimpahkan berkas Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenlu itu ke pengadilan Tipikor. "Maksimal 14 hari berkas dilimpahkan ke pengadilan,"kata Johan.
Mantan duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 November 2011. Dia sudah ditahan KPK sejak Kamis 14 November 2013 di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sudjadnan menyebut ada pihak yang lebih bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Namun dia menolak mau menyebut secara gamblang kepada awak media. Menurutnya, pihak KPK sudah mengetahui. "Ya orang yang mengelola duit dong, wong saya yang membayar-bayar, itu panitia. Di dalam panitia itu ada yang membayar bayar kepada rekanan, membayar kepada hotel itu ada," kata Sudjanan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Berita:
Tersangka korupsi anggaran Kemenlu sebut ada pihak lain
(dam)