Tersangka korupsi anggaran Kemenlu sebut ada pihak lain
Selasa, 11 Maret 2014 - 17:01 WIB
Tersangka korupsi anggaran Kemenlu sebut ada pihak lain
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Sudjadnan Parnohadiningrat, siang tadi.
Tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran Kesetjenan Kemenlu diperiksa Komisi Pemberantasan terkait penyelenggaraan seminar/konferensi internasional 2004-2005 itu menyebut ada pihak yang lebih bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Namun Sudjadnan menolak mau menyebut secara gamblang kepada awak media. Menurutnya, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengetahui. "Ya orang yang mengelola duit dong, wong saya yang membayar bayar, itu panitia. Di dalam panitia itu ada yang membayar bayar kepada rekanan, membayar kepada hotel itu ada. Orangnya ya "itu"," kata Sudjanan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Dia mengklaim tidak pernah melakukan korupsi dana sumbangan yang diterima Indonesia dari penyelenggaraan konferensi internasioal Tsunami Aceh.
Sudjanan mempertanyakan, sampai saat ini tidak ada satupun panitia dari 17 acara konferensi yang ditetapkan sebagai tersangka. "Nanti kalau saya sebut, orangnya tidak kena dan saya dibilang fitnah kan. Kalau nanti KPK tidak ambil orang itu, saya fitnah dong," katanya.
Mantan duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 November 2011. Dia sudah ditahan KPK sejak Kamis 14 November 2013 di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran Kesetjenan Kemenlu diperiksa Komisi Pemberantasan terkait penyelenggaraan seminar/konferensi internasional 2004-2005 itu menyebut ada pihak yang lebih bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Namun Sudjadnan menolak mau menyebut secara gamblang kepada awak media. Menurutnya, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengetahui. "Ya orang yang mengelola duit dong, wong saya yang membayar bayar, itu panitia. Di dalam panitia itu ada yang membayar bayar kepada rekanan, membayar kepada hotel itu ada. Orangnya ya "itu"," kata Sudjanan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Dia mengklaim tidak pernah melakukan korupsi dana sumbangan yang diterima Indonesia dari penyelenggaraan konferensi internasioal Tsunami Aceh.
Sudjanan mempertanyakan, sampai saat ini tidak ada satupun panitia dari 17 acara konferensi yang ditetapkan sebagai tersangka. "Nanti kalau saya sebut, orangnya tidak kena dan saya dibilang fitnah kan. Kalau nanti KPK tidak ambil orang itu, saya fitnah dong," katanya.
Mantan duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 November 2011. Dia sudah ditahan KPK sejak Kamis 14 November 2013 di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
(dam)