Didakwa suap, Bos Indoguna tidak ajukan eksepsi
Selasa, 11 Maret 2014 - 15:38 WIB
Didakwa suap, Bos Indoguna tidak ajukan eksepsi
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Pesiden Direktur PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman telah memberi atau menjanjikan uang Rp1,3 miliar kepada anggota DPR yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Dakwaan ini terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Kehutanan (Kementan). Kendati begitu, Maria dan tim penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa KPK.
"Sepakat tidak melakukan eksepsi. Sidang dilanjutkan," kata Penasihat hukum Maria, Denny Kailimang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Dengan begitu sidang selanjutnya mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi di persidangan. Seperti diketahui, Maria Elizabet Liman menjalani sidang perdana dengan agenda pembcaan dakwaan oleh jaksa KPK.
Maria Elizabeth didakwa dua pasal suap, Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara, Luthfi Hasan Ishaaq sudah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor, Ahmad Fathanah di vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Berita:
Bos PT Indoguna didakwa suap Luthfi Rp1,3 miliar
Dakwaan ini terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Kehutanan (Kementan). Kendati begitu, Maria dan tim penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa KPK.
"Sepakat tidak melakukan eksepsi. Sidang dilanjutkan," kata Penasihat hukum Maria, Denny Kailimang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Dengan begitu sidang selanjutnya mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi di persidangan. Seperti diketahui, Maria Elizabet Liman menjalani sidang perdana dengan agenda pembcaan dakwaan oleh jaksa KPK.
Maria Elizabeth didakwa dua pasal suap, Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara, Luthfi Hasan Ishaaq sudah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor, Ahmad Fathanah di vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Berita:
Bos PT Indoguna didakwa suap Luthfi Rp1,3 miliar
(dam)