Deddy Kusdinar syok dihukum 6 tahun penjara
Selasa, 11 Maret 2014 - 12:51 WIB
Deddy Kusdinar syok dihukum 6 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman kepada Deddy Kudinar enam tahun penjara.
Mendengar keputusan ini, mantan Kepala Biro Perencanaan Keuangan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu mengaku syok.
"Ya saya masih syok karena di luar nalar pengetahuan saya tentang hukum, saya sangat tidak mengerti," kata Deddy usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Pada kesempatan itu dia mengatakan segera konsultasi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan sikap terkait hukuman tersebut.
"Saya nanti ngomong dengan Pak Rudi (kuasa hukum) dari awal saya enggak mengerti hukum," tukasnya.
Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara kepada Deddy Kusdinar.
Deddy juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp300 juta, Jika tidak dibayar satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka, jaksa berhak menyita harta terdakwa.
Berita:
Kasus Hambalang, Andi akan jalani sidang perdana
Mendengar keputusan ini, mantan Kepala Biro Perencanaan Keuangan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu mengaku syok.
"Ya saya masih syok karena di luar nalar pengetahuan saya tentang hukum, saya sangat tidak mengerti," kata Deddy usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Pada kesempatan itu dia mengatakan segera konsultasi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan sikap terkait hukuman tersebut.
"Saya nanti ngomong dengan Pak Rudi (kuasa hukum) dari awal saya enggak mengerti hukum," tukasnya.
Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara kepada Deddy Kusdinar.
Deddy juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp300 juta, Jika tidak dibayar satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka, jaksa berhak menyita harta terdakwa.
Berita:
Kasus Hambalang, Andi akan jalani sidang perdana
(kur)