Bos PT Indoguna didakwa suap Luthfi Rp1,3 M
Selasa, 11 Maret 2014 - 12:31 WIB
Bos PT Indoguna didakwa suap Luthfi Rp1,3 M
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Direktur PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman didakwa memberi atau menjanjikan uang Rp1,3 miliar kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Dakwaan ini terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Kehutanan (Kementan).
"Terdakwa melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan uang Rp1,3 miliar dari seluruh yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar, " kata Jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Uang tersebut akan diberikan kepada anggota Komisi I Luthfi Hasan melalui orang dekatnya Ahmad Fathanah. Dalam dakwaan jaksa KPK, pemberian uang dari Maria diserahkan oleh Direktur Operasional PT IU, Arya Abdi Effendy, dan Direktur Sumber Daya Manusia serta Urusan Umum PT IU, H. Juard Effendy.
Pemberian tersebut dimaksudkan supaya Luthfi memengaruhi Menteri Pertanian (Mentan) Suswono dalam proses permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton.
Maria Elizabeth didakwa dua pasal suap, Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara, Luthfi Hasan Ishaaq sudah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor, Ahmad Fathanah di vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sementara Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi divonis dua tahun tiga bulan, dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Berita:
Kasus daging impor, KPK tahan bos PT Indoguna
Dakwaan ini terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Kehutanan (Kementan).
"Terdakwa melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan uang Rp1,3 miliar dari seluruh yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar, " kata Jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Uang tersebut akan diberikan kepada anggota Komisi I Luthfi Hasan melalui orang dekatnya Ahmad Fathanah. Dalam dakwaan jaksa KPK, pemberian uang dari Maria diserahkan oleh Direktur Operasional PT IU, Arya Abdi Effendy, dan Direktur Sumber Daya Manusia serta Urusan Umum PT IU, H. Juard Effendy.
Pemberian tersebut dimaksudkan supaya Luthfi memengaruhi Menteri Pertanian (Mentan) Suswono dalam proses permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton.
Maria Elizabeth didakwa dua pasal suap, Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara, Luthfi Hasan Ishaaq sudah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor, Ahmad Fathanah di vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sementara Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi divonis dua tahun tiga bulan, dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Berita:
Kasus daging impor, KPK tahan bos PT Indoguna
(kur)